KETERLAMBATAN PENDAFTARAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (STUDI: KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KENDAL)

NAILUL ISMIYATI , ROCHMAN and Siti Malikhatun , Badriyah (2017) KETERLAMBATAN PENDAFTARAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (STUDI: KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KENDAL). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

3035Kb

Abstract

Jaminan atas tanah sejak berlakunya UUPA adalah Hak Tanggungan yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Hak Tanggungan memberikan kedudukan istimewa bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan sejak lahirnya Sertipikat Hak Tanggungan yang didahului dengan pendaftaran di Kantor Pertanahan. Dalam Pasal 13 avat (2) UUHT disebutkan bahwa pendaftaran hak tanggungan adalah selambat-lambatnya 7 (Tujuh) Hari setelah penandatanganan APHT. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang diteliti yaitu: Bagaimana Pelaksanaan Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Apa penyebab Pejabat Pembuat Akta Tanah mengalami Keterlambatan Pendaftaran, Apa Akibat Hukumnya Apabila Akta Pemberian Hak Tanggungan Yang Didaftarkan mengalami keterlambatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses pendaftaran APHT dan penyebab PPAT mengalami Keterlambatan Pendaftaran, mengetahui dan menganalisis akibat hukum keterlambatan pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan metode pendekatan Yuridis Empiris dianalisis secara deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa hak tanggungan dimulai dengan dibuatnya APHT dan pendaftaran APHT di Kantor Pertanahan. Pendaftaran APHT menentukan lahirnya hak tanggungan yang dapat menjadikan kreditor sebagai kreditor preferen. Namun dalam praktek pendaftarannya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 avat (2) UUHT masih terdapat PPAT yang mengalami keterlambatan pendaftaran APHT atau melebihi 7 (Tujuh) hari setelah penandatangan APHT. Pelaksanaan pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal yang megalami keterlambatan tetap diproses pendaftarannya. Keterlambatan pendaftaran Hak Tanggungan memiliki akibat hukum terhadap hak-hak kreditor. Sebelum penandatanganan APHT, PPAT sebaiknya memeriksa kelengkapan surat-surat yang diperlukan untuk mendaftarkan Hak Tanggungan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pendafataran, Hak Tanggungan, Keterlambatan Pendafataran Hak Tanggungan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70181
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:28 Feb 2019 12:52
Last Modified:28 Feb 2019 12:52

Repository Staff Only: item control page