KEABSAHAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT TANAH DIBALIK NAMA SETELAH PENANDATANGANAN PERJANJIAN KREDIT

Mohammad , Azza Wicaksono and Djoko , Priyono (2017) KEABSAHAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT TANAH DIBALIK NAMA SETELAH PENANDATANGANAN PERJANJIAN KREDIT. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

3490Kb

Abstract

Perjanjian kredit dengan jaminan sertifikat tanah yang baru dibalik nama atas nama pemohon kredit sekitar satu bulan setelah penandatanganan perjanjian kredit dan hakim dalam putusan nomor 398/Pdt.G/2014/PN. Semarang memperbolehkan perbuatan hukum tersebut. Dasar hakim dalam memutus perkara tersebut harus dipertanyakan, karena artinya jaminan tidak bisa dipasangi hak tanggungan ketika perjanjian kredit ditandatangani. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 memberikan batasan bahwa pengikatan jaminan yang hanya berdasarkan kepercayaan atas suatu barang tidak bergerak adalah tidak sah dan batal demi hukum. Lagi pula perjanjian kredit tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan, karena sebelumnya terdapat perjanjian tidak tertulis antara penjual tanah, pemohon kredit, dan Ibunya. Terdapat dua rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Pertama adalah tentang kesalahan dan penyebab jaminan tanah baru dibalik nama setelah penandatanganan kredit. Kedua adalah analisis hukum terkait adanya persetujuan tidak tertulis yang juga disepakati pemohon kredit jauh sebelum perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah socio-legal. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya normative tetapi juga empiris. Pendekatan normative mendasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder, sedangkan pendekatan empiris didasarkan pada wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara putusan nomor 398/Pdt.G/2014/PN. Semarang. Semua data yang terkumpul kemudian dilakukan kategorisasi dan selanjutnya dianalisa sehingga menghasilkan data deskriptif preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan hakim nomor 398/Pdt.G/2014/PN. Semarang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Hakim Pengadilan Kota Semarang menyimpangi Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Akibat hukumnya adalah kondisi tersebut dapat membahayakan Bank karena tidak ada barang yang menjamin pinjaman kredit dari Bank, berakibat hukum juga bagi PPAT yang dapat disalahkan sewaktu-waktu oleh Bank apabila terjadi resiko karena jaminan belum siap. Bank tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga menggunakan cover note PPAT sebagai dasar pencairan kredit. Berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata perbuatan yang dilakukan penjual tanah dan pemohon kredit tidak menepati perjanjian tidak tertulis sehingga telah merugikan Ibunya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:keabsahan perjanjian, jaminan, balik nama sertifikat tanah
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70175
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:28 Feb 2019 12:05
Last Modified:28 Feb 2019 12:05

Repository Staff Only: item control page