HAK PRIORITAS BAGI BEKAS PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN YANG TELAH HABIS JANGKA WAKTUNYA DALAM PERPANJANGAN ATAU PEMBAHARUAN HAK

KURNIA , SARI and YUNANTO, YUNANTO (2017) HAK PRIORITAS BAGI BEKAS PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN YANG TELAH HABIS JANGKA WAKTUNYA DALAM PERPANJANGAN ATAU PEMBAHARUAN HAK. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1594Kb

Abstract

Berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan atas tanah negara mengakibatkan tanahnya menjadi tanah negara. Apabila pemegang Hak Guna Bangunan lalai tidak memperpanjang atau memperbaharui hak atas tanah atas objek tanah tersebut, maka orang lain pun dapat mengajukan permohonan pembaharuan hak atas objek tanah tersebut dengan syarat-syarat dan prosedur yang telah diatur. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang diteliti yaitu (1) Bagaimana pelaksanaan pembaharuan Hak Guna Bangunan akibat keterlambatan perpanjangan atau pembaharuan hak (2) Bagaimana Hak Prioritas bagi bekas pemegang Hak Guna Bangunan akibat keterlambatan perpanjangan atau pembaharuan hak. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan metode pendekatan Yuridis Empiris dianalisis secara deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengajuan pembaharuan tanah negara bekas Hak Guna Bangunan akibat keterlambatan perpanjangan atau pembaharuan hak dapat diajukan oleh bekas pemegang Hak Guna Bangunan sendiri maupun orang lain. Bekas pemegang Hak Guna Bangunan mempunyai hak prioritas pembaharuan Hak Guna Bangunan dari pada pemohon lain, karena secara keperdataan bekas pemegang Hak Guna Bangunan tersebut memiliki kedudukan berkuasa atau (bezit). Hambatan dalam pelaksanaan Hak Prioritas Bagi Pemegang Hak Guna Bangunan dalam hal ini tanah negara bekas Hak Guna Bangunan sebagai berikut : a. Objek tanah dikuasai oleh orang lain; b. Ada perubahan fisik, c. Ada perubahan yuridis. Upaya penyelesaian hambatan pelaksaan hak prioritas atas objek Hak Guna Bangunan yang dikuasai oleh orang lain : a. Upaya Musyawarah Kekeluargaan yaitu negosiasi atau Mediasi, b. Upaya Hukum yaitu Upaya Hukum Perdata atau Upaya Hukum Pidana. Pemegang Hak Guna Bangunan sebaiknya menguasai secara fisik tanahnya atau meningkatkan status Hak Atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik jika memenuhi syarat permohonan Hak Milik. Dalam hal ini pemerintah harus memberikan kepastian hukum dengan membuat peraturan mengenai hak prioritas bagi bekas pemegang Hak Guna Bangunan agar tidak menimbulkan keragu-raguan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Hak Prioritas, Pembaharuan Hak, Hak Guna Bangunan.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70158
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:27 Feb 2019 15:57
Last Modified:27 Feb 2019 15:57

Repository Staff Only: item control page