ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERHADAP SENGKETA ANTARA GUDANG GARAM MELAWAN GUDANG BARU (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 162K/Pdt.Sus-HKI/2014)

Krisna , Dwi Ningsih and Budi , Santoso (2017) ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERHADAP SENGKETA ANTARA GUDANG GARAM MELAWAN GUDANG BARU (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 162K/Pdt.Sus-HKI/2014). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

1552Kb

Abstract

Merek merupakan suatu tanda yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Untuk mendapatkan perlindungan merek secara hukum, merek harus didaftarkan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun saat ini banyak terjadi sengketa merek yang disebabkan karena pemanfaatan merek terdaftar dan terkenal yang dilakukan dengan cara membonceng merek tersebut. Sengketa antara pemilik merek Gudang Garam dan pemilik merek Gudang Baru dengan Lukisan menjadi permasalahan yang patut diteliti mengenai prosedur pendaftaran merek dan perlindungan hukum bagi pemilik merek yang diatur dalam Undang-Undng Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Serta perlindungan hukum bagi pemilik merek Gudang Garam berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014) Oleh karena itu untuk membahas permasalahan tersebut , penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dari studi kepustakaan yang dianalisis secara induktif. Hasil dari penelitian ini adalah prosedur pendaftaran merek yang harus memenuhi persyaratan administrarif dan dari pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian permohonan pendaftaran merek diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek hanya memberikan perlindungan hukum bagi merek yang telah terdaftar di dalam Daftar Umum Merek sebagaimana diatur dalalm Pasal 3. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pdt.Sus- HKI/2014, pemilik merek Gudang Garam tidak mempunyai hak ekslusif karena Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dari pemilik merek Gudang Baru dengan Lukisan berdasarkan keputusan yang tidak tepat mengenai adanya persamaan pada pokoknya dan beritikad tidak baik dimana telah diatur di dalam pasal 21 ayat (1) b serta pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Penyelesaian, Merek, Gudang Garam melawan Gudang Baru
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70157
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:27 Feb 2019 15:54
Last Modified:27 Feb 2019 15:54

Repository Staff Only: item control page