IMPLEMENTASI PENGADAAN TANAH UNTUK KAWASAN INDUSTRI DI KABUPATEN TANGERANG BERDASARKAN PERDA KABUPATEN TANGERANG NOMOR 13 TAHUN 2011 BERBASIS NILAI KEADILAN SOSIAL

Karmila, Karmila and Widhi , Handoko (2017) IMPLEMENTASI PENGADAAN TANAH UNTUK KAWASAN INDUSTRI DI KABUPATEN TANGERANG BERDASARKAN PERDA KABUPATEN TANGERANG NOMOR 13 TAHUN 2011 BERBASIS NILAI KEADILAN SOSIAL. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

2085Kb

Abstract

Permintaan akan pengadaan tanah untuk Kawasan Industri berkembang pesat dari tahun ke tahun. Tetapi, tercukupinya lahan untuk kawasan industri terbatas karena pertumbuhan populasipun meningkat sehingga daya saing terhadap permintaan akan hak atas tanah menjadi besar.Pemerintah memberikan aturan yang harus diikuti dalam pengadaan tanah agar sesuai dengan peruntukannya. Kabupaten Tangerang diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Perumusan masalah yang akan diteliti yaituMengapa Implementasi Pengadaan Tanah untuk kawasan Industri di Kabupaten Tangerang berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011dan Bagaimana Peran Notaris- PPAT terhadap Pengadaan Tanah untuk kawasan Industri di Kabupaten Tangerang berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sosial legal yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap Pasal-Pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan diatas. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan adalah sebagai berikut : 1.) Implementasi Pengadaan Tanah umtuk Kawasan Industri di Kabupaten Tangerang berdasarkan Perda Kabupaten tangerang Nomor 13 tahun 2011 terdapat beberapa tahapan yaitu Permohonan Pencadangan Tanah, Permohonan Persetujuan Prinsip, Permohonan Izin Lokasi Dan Pembebasan Tanah, Pembentukan Tim Pembebasan Tanah, Penyuluhan, Inventarisasi, Musyawarah dan Penetapan Besarnya Ganti Rugi, Pembayaran Ganti Rugi dan Pembebasan Tanah, Persetujuan Site Plan, Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Permohonan Izin Usaha Kawasan Industri, Permohonan Hak Atas Tanah, Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanahdan 2.) Dari 2 (dua) pejabat umum yang terkait dengan perbuatan hukum hak atas tanah yang telah diuraikan,dapat disimpulkan bahwa pejabat umum yang berwenang membuat akta pelepasan hak atas tanah adalah Notaris yang dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang kewenangan Notaris. Sedangkan, PPAT tidak berwenang membuat akta pelepasan hak atas tanah.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Peran Notaris-PPAT, Pengadaan Tanah, Kawasan Industri
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70155
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:27 Feb 2019 15:08
Last Modified:27 Feb 2019 15:08

Repository Staff Only: item control page