AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP HARTA PERKAWINAN DAN KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN ”PADA GELAHANG” MENURUT HUKUM ADAT BALI (Studi di Kabupaten Tabanan)

KADEK AGUNG , SETYA NUGRAHA P.W and Sukirno, Sukirno (2017) AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP HARTA PERKAWINAN DAN KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN ”PADA GELAHANG” MENURUT HUKUM ADAT BALI (Studi di Kabupaten Tabanan). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2749Kb

Abstract

Hukum adat Bali mengenal dua bentuk perkawinan, yaitu perkawinan biasa (wanita menjadi keluarga suami) dan perkawinan nyentana/nyeburin (suami berstatus pradana dan menjadi keluarga istri). Dalam perkembangan selanjutnya, adakalanya pasangan calon pengantin dan keluarganya tidak dapat memilih salah satu di antara bentuk perkawinan tersebut, karena masing-masing merupakan anak tunggal, sehingga muncul bentuk perkawinan baru yang disebut perkawinan pada gelahang Perkawinan Pada Gelahang, sampai sekarang eksistensinya banyak menimbulkan tanya tentang bagaimana hak dan kewajiban suami-istri, harta perkawinan dan keturunan yang dilahirkan kelak. Hal ini akan lebih rumit lagi ketika terjadi perceraian pada perkawinan Pada gelahang ini. Atas dasar tersebut peneliti mengangkat masalah bagaimana kelak pembagian harta perkawinan Pada Gelahang yang putus cerai serta bagaimana kedudukan anak yang dilahirkan dalam perkawinan ini apabila terjadi perceraian. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Jenis dan sumber data yaitu Data Primer dan Data Sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah ketika terjadi perceraian dalam perkawinan Pada Gelahang, maka akan mengikuti perjanjian perkawinan (Pasoban Mewarang), apabila belum diatur terkait harta perkawinan maka akan menggunakan awig-awig desa yang sesuai dengan hukum adat bali, yaitu harta gunakaya akan dibagi secara pedum pada atau sama rata, sedangkan untuk tetadan dan tetamian akan dibawa kembali oleh pihak masing-masing. Dalam hal terjadi perceraian karena kematian, maka harta bersama dan bawaan si yang meninggal akan dikuasai oleh pasangan yang masih hidup selama Ia menjalankan tanggungjawabnya di keluarga yang meninggal. Sama halnya dengan harta perkawinan, kedudukan anak juga tergantung pada perjanjian kawin (Pasoban Mewarang, bahkan lebih kuat kedudukan Pasoban Mewarang ketimbang awig-awig yang ada di Desa tersebut. Hal ini dibuktikan dalam kasus I Wayan Gobang dan Ni Putu Latri yang telah bercerai. Meskipun awig-awig desa menjelaskan bahwa setelah bercerai anak Pertama akan diasuh dan menjadi penerus keturunan pihak laki-laki namun yang terjadi justru sebaliknya, anak pertama dan tunggal tersebut malah di asuh oleh Pihak Perempuan dan meneruskan keturunan pihak perempuan, karena telah diatur dalam Perjanjian kawinnya (Pasoban Mewarang). Terkait Warisan, khusus untuk anak yang dilahirkan dalam perkawinan Pada Gelahang, anak tersebut hanya berhak mewaris dari keluarga dimana Ia meneruskan purusa, tidak di kedua garis purusa.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perceraian, Perkawinan Pada Gelahang, Harta Perkawinan, Kedudukan Anak
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70152
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:27 Feb 2019 15:03
Last Modified:27 Feb 2019 15:03

Repository Staff Only: item control page