TANGGUNG JAWAB KEPALA DESA DALAM PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PEDESAAN DI KABUPATEN TEGAL

HARSOYO, HARSOYO and Mochammad , Dja'is (2017) TANGGUNG JAWAB KEPALA DESA DALAM PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PEDESAAN DI KABUPATEN TEGAL. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]HTML
2352Kb
[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2352Kb

Abstract

Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) adalah program nasional yang berbentuk sebuah kerangka dan pedoman yang dijadikan acuan bagi program-program penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi di dalamnya. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah apa dasar hukum fungsi kepala desa sebagai pengendali dan pengawas dalam perjanjian kredit pada PUAP, bagaimana tanggung jawab kepala desa dalam pengembalian pinjaman PUAP sebagai pengendali dan pengawas dalam perjanjian kredit serta bagaimanakah penyelesaian hukumnya dalam perjanjian kredit tersebut dan dampak implikasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis empiris yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini pada akhirnya memberikan jawaban bahwa dasar hukum fungsi kepala desa sebagai pengendali dan pengawas dalam perjanjian kredit pada PUAP secara umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa khususnya pada Pasal 26 ayat (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sedangkan dasar hukum fungsi kepala desa sebagai pengendali dan pengawas dalam perjanjian kredit Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP secara khusus berdasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2015 Tentang Pedoman Pengembangan Usaha Agribisnsi Perdesaan Tahun Anggaran 2015, mengenai tanggung jawab kepala desa dalam pengembalian pinjaman PUAP sebagai pengendali dan pengawas dalam perjanjian kredit adalah hanya sebatas bertanggung jawab terhadap pengawasan terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana BLM PUAP terkait Penyelesaian hukum dalam perjanjian kredit PUAP dan dampak implikasinya adalah masyarakat Wangandawa harus mampu memberikan bukti gagal panen merupakan keadaan yang memaksa. Terkait dampak implikasinya adalah anggaran gapoktan yang merupakan sumber dari pemerintah pusat maupun daerah menjadi sia-sia, sehingga berdampak lain kepada kepala desa yang di tuntut untuk menstabilkan anggaran tersebut dihadapan tim monef tanbunhut selaku tim pengawas dari kabupaten Tegal. Saran dari penelitian ini adalah kepada Kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat perlu memberikan penyuluhan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat diperdesaan akan pentingnya peran LKM-A sebagai pelayanan pembiayaan yang mengakar mudah dijangkau oleh petani, karena penumbuhan LKM-A akan difasilitasi oleh Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota, untuk itu Tim Teknis Kabupaten/Kota diharapkan dapat melakukan identifikasi Gapoktan PUAP yang memenuhi kriteria untuk ditumbuhkan menjadi LKM-A. Tim Teknis Kabupaten/Kota sekaligus juga dapat melakukan sosialisasi tentang pentingnya dana PUAP sebagai dana awal pendirian LKM- A dan mendorong partisipasi tokoh masyarakat untuk ikut menanamkan modal usaha atau menyimpan di LKM-A, selain itu Pemerintah daerah maupun Pusat dalam memberikan program agar memperhatikan kondisi geografis masing-masing daerah dan melihat situasi dan kondisi masing-masing desa.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kepala Desa dan Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70135
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:27 Feb 2019 14:23
Last Modified:27 Feb 2019 14:23

Repository Staff Only: item control page