FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENGATURAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Hardityo , Mulyawan and Aminah, Aminah (2017) FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENGATURAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

3009Kb

Abstract

Beberapa kasus non pembayaran klaim yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kendaraan bermotor sebagian besar tidak dipermasalahkan oleh tertanggung dengan alasan karena jumlahnya yang tidak terlalu besar dibandingkan membayar biaya perkara melalui pengadilan negeri, apalagi membayar biaya bantuan hukum. Selain itu, ada yang karena tidak mengerti proses atau kemana konsumen melakukan pengaduan. Padahal sesuai Pasal 6 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfungsi sebagai pengatur dan pengawas jasa asuransi dan pada Pasal 28-31 menyebutkan bahwa OJK menyediakan layanan pengaduan konsumen. Permasalahan penelitian ini antara lain, bagaimana pelaksanaan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengatur dan pengawas terhadap perusahaan asuransi kendaraan bermotor dan bagaimana proses penyelesaian sengketa konsumen jika terjadi kasus non pembayaran klaim oleh perusahaan asuransi kendaraan bermotor di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Metodologi yang digunakan dalam penulisan ini adalah socio legal. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif dan didukung dengan analisis preskriptif. Tehnik analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa pelaksanaan fungsi OJK sebagai pengatur dan pengawas terhadap perusahaan asuransi kendaraan bermotor ada disegala aspek, baik dalam aspek hubungan pihak asuransi kendaraan bermotor dengan konsumen maupun dengan OJK yang berupa Peraturan OJK maupun Surat Edaran OJK. Wujud perlindungan konsumen oleh OJK bersifat preventif dan represif. Penyelesaian sengketa klaim asuransi kendaraan bermotor yang tidak dibayar, dalam pengajuannya harus sesuai dengan Pasal 41 Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013. Tahap penyelesaian sengketanya yaitu Internal Dispute Resolution, Eksternal Dispute Resolution, dan Fasilitasi. Lembaga penyelesaian sengketa di sektor perasuransian melalui BMAI. Dalam hal pihak asuransi kendaraan bermotor melakukan pelanggaran, OJK dapat memberikan sanksi. OJK diharapkan selalu memperbaharui aturan-aturan, baik dalam aspek hubungan pihak asuransi kendaraan bermotor dengan konsumen maupun dengan OJK. Sebaiknya OJK lebih aktif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan konsumen terutama pada konsumen pengguna jasa asuransi serta pengenalan OJK kepada masyarakat

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Otoritas Jasa Keuangan, Asuransi Kendaraan Bermotor, Fungsi Pengaturan Pengawasan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70132
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:27 Feb 2019 14:07
Last Modified:27 Feb 2019 14:07

Repository Staff Only: item control page