AKIBAT HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAMPERJANJIAN SEWA TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BTS (Base Tranceiver Station) SELLULER DI KOTA SALATIGA

Moch. Guntur , Fajar Utomo and Siti Malikatun , Badriyah (2017) AKIBAT HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAMPERJANJIAN SEWA TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BTS (Base Tranceiver Station) SELLULER DI KOTA SALATIGA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

3079Kb

Abstract

Pendirian menara telekomunikasi (BTS) yang berjumlah massif tersebut cenderung tidak terkontrol dan menimbulkan permasalahan baik di kalangan masyarakat maupun pemerintah. Ada kalanya masyarakat menolak pembangunan menara telekomunikasi, bahkan ada pula menara telekomunikasi yang sudah berdiri diminta dirobohkan oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena masyarakat merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum atas pendirian menara telekomunikasi tersebut. Di sisi lain pembangunan menara telekomunikasi yang tidak teratur akan mengganggu tata ruang dan estetika tata kota di kemudian hari Permasalahan dalam Tesis ini: (1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa tanah untuk pembangunan BTS (Base Tranceiver Station) selluler di Kota Salatiga dan apa akibat hukum bagi para pihak dalam perjanjian sewa tanah tersebut? (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik bangunan dan masyarakat sekitar bangunan dalam perjanjian penggunaan tanah antara perusahaan telekomunikasi dengan pemilik bangunan di Kota Salatiga? Untuk menjawab perumusan masalah tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris, Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Ketentuan normatif dan aspek-aspek pelaksanaan perjanjian sewa tanah untuk pembangunan BTS (Base Transceiver Station) selluler di Kota Salatiga dan akibat hukum bagi para pihak dalam perjanjian tersebut serta solusinya. Hasil penelitian ini adalah: (1) implementasi dari perjanjian tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti pasal 1548, 1560, 1550, dan 1570 BW tentang Sewa Menyewa. Selain itu dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah untuk pendirian Base Transceiver Station (BTS) seluler di Kota Salatiga tersebut dibuat dalam bentuk tertulis, sehingga dengan bentuk tertulis akan lebih menjamin kepastian hukum. (2) peran Pemerintah Kota Salatiga tidak begitu besar terutama dalam pembangunan dan penggunanaan menara BTS sebab belum ada kepastian hukum yang mengaturnya dan peran yang ada hanya sebatas pemberian izin.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Akibat hukum, Para Pihak, Sewa Tanah, BTS(Base Tranceiver Station)
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70131
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:27 Feb 2019 13:28
Last Modified:27 Feb 2019 13:28

Repository Staff Only: item control page