PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK RUMAH SUSUN WINDSOR KOTA BATAM YANG AKAN BERAKHIR JANGKA WAKTU HAK ATAS TANAH

Fandri , Lim and YUNANTO, YUNANTO (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK RUMAH SUSUN WINDSOR KOTA BATAM YANG AKAN BERAKHIR JANGKA WAKTU HAK ATAS TANAH. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

3262Kb

Abstract

Rumah Susun Windsor Kota Batam dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan yang akan berakhir jangka waktu haknya pada tanggal 7 Maret 2018. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yang dapat melakukan perpanjangan hak guna bangunan yang merupakan tanah induk berdirinya rumah susun adalah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), namun hingga saat ini PPPSRS belum dibentuk oleh pelaku pembangunan rumah susun. Bagaimana akibat hukum belum terbentuknya PPPSRS terkait dengan akan berakhirnya jangka waktu hak atas tanah; Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik rumah susun Windsor Kota Batam yang akan berakhir jangka waktu haknya. Tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum belum terbentuknya PPPSRS; untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pemilik rumah susun Windsor Kota Batam yang akan berakhir jangka waktu haknya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, sumber dan jenis data terdiri dari data primer yang diperoleh langsung wawancara, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, literature dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan rumah susun, dan bahan hukum tersier, teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan, kemudian Teknik Analisis Data menggunakan analisis kualitatif. Akibat hukum belum terbentuknya PPPSRS terkait dengan akan berakhirnya jangka waktu hak atas tanah berdasarkan hasil wawancara dan pasal 107 juncto pasal 108 Undang- Undang Rumah Susun, maka pelaku pembangunan rumah susun dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan ijin usaha pelaku pembangunan. Perlindungan hukum terhadap pemilik rumah susun Windsor Kota Batam yang akan berakhir jangka waktu haknya dapat berupa tuntutan ganti rugi karena pelaku pembangunan telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan melanggar hak-hak konsumen (pemilik rumah susun) yang ditentukan dalam UU Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik rumah susun juga dapat berupa pemberian kesempatan utama (hak utama) kepada pemilik rumah susun untuk melakukan perpanjangan jangka waktu hak atas tanah, yang dalam hal ini adalah hak guna bangunan karena telah diatur dalam Surat Perjanjian yang ditandatangani antara pemegang hak pengelolaan dengan pemegang hak guna bangunan. Saran terhadap penelitian ini diharapkan adanya pengawasan dari pemerintah terkait kewajiban dengan pelaku pembangunan dalam pembentukan PPPSRS. Pengawasan tersebut dapat berupa pemeriksaan kelapangan terhitung sejak 3 tahun setelah diterbitkannya ijin mendirikan bangunan (IMB) dan/atau Sertipikat untuk memastikan apakah pelaku pembangunan rumah susun telah melakukan pembentukan PPPSRS

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perlindungan Hukum, Pemilik Rumah Susun, Hak Atas Tanah
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70125
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:27 Feb 2019 13:00
Last Modified:27 Feb 2019 13:00

Repository Staff Only: item control page