PENERAPAN PRINSIP ITIKAD TIDAK BAIK PADA SENGKETA MEREK DAGANG MILIK PERUSAHAAN ASING SEPHORA DENGAN PERUSAHAAN LOKAL SEPHORA BATIK

EKO PUJO , SAPUTRO and Kholis , Roisah (2017) PENERAPAN PRINSIP ITIKAD TIDAK BAIK PADA SENGKETA MEREK DAGANG MILIK PERUSAHAAN ASING SEPHORA DENGAN PERUSAHAAN LOKAL SEPHORA BATIK. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1092Kb

Abstract

Merek sebagai salah satu bagian Hak kekayaan Intelektual memiliki peran penting untuk membedakan barang dan jasa yang satu dengan yang lain. Oleh karena itu merek harus didaftarkan dengan itikad baik. Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terdapat sengketa merek tentang itikad baik. Salah satunya perkara sengketa merek SEPHORA dengan SEPHORA Batik. ada beberapa permasalahan mengenai bagaimana penerapan asas itikad tidak baik (bad faith) berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara Merek Sephora Batik. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penerapan prinsip itikad tidak baik sebagai alasan pembatalan merek dan melihat dasar hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara sengketa merek Sephora. Metode penelitian yang dilakukan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan diatas adalah dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data skunder yang meliputi studi kepustakaan untuk mencari teori- teori, pendapat ahli hukum, peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam mendaftarkan merek harus dengan itikad baik yaitu pemohon yang dengan hati-hati dan jujur bahwa merek yang dimohonkan itu adalah benar-benar merek dari pemohon sendiri. Penerapan prinsip itikad baik oleh pemeriksa merek dilakukan dengan membandingkan merek yang dimohonkan mempunyai kesamaan dengan merek yang sedang dalam proses pendaftaran atau merek yang sudah terdaftar. Majelis Hakim dalam memutus penyelesaian sengketa gugatan pembatalan merek secara garis besar sudah memenuhi aturan dan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dalam kasus penerapan itikad tidak baik dalam sengketa merek SEPHORA itu dinyatakan Merek SEPHORA Batik mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhannya dengan Merek SEPHORA sebagai merek terkenal. Disarankan kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual untuk lebih teliti dan meningkatkan kualitas sistem pemeriksaan merek, dan disarankan juga dengan adanya putusan merek SEPHORA maka dalam putusan perkara ini dapat dijadikan acuan Majelis Hakim yang lain dalam memutus perkara sengketa merek yang terjadi dikemudian hari dengan kasus pelanggaran merek yang sama.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Merek, Itikad Tidak Baik, Pelanggaran Merek.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70117
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:27 Feb 2019 11:34
Last Modified:27 Feb 2019 11:34

Repository Staff Only: item control page