PERJANJIAN KREDIT MODAL USAHA TERHADAP USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH YANG OBJEK JAMINAN FIDUSIANYA TIDAK DIDAFTARKAN (STUDI KASUS DI KOPERASI SERBA USAHA KARYA SAHAJA KABUPATEN KUBU RAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT)

Della , Puspita Hati and Achmad , Busro (2017) PERJANJIAN KREDIT MODAL USAHA TERHADAP USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH YANG OBJEK JAMINAN FIDUSIANYA TIDAK DIDAFTARKAN (STUDI KASUS DI KOPERASI SERBA USAHA KARYA SAHAJA KABUPATEN KUBU RAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

3632Kb

Abstract

Pihak Koperasi dalam memberikan kredit atau pinjaman modal usaha tentunya mensyaratkan adanya jaminan bagi pemberian kredit sebagai kepastian akan kredit yang akan diberikan, karena tanpa adanya jaminan akan sulit menghindari resiko yang terjadi sebagai akibat dari debitor yang wanprestasi. Perjanjian kredit yang menggunakan objek jaminan fidusia, objeknya wajib didaftarkan secara elektronik (online system) pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Pendaftaran objek jaminan fidusia berfungsi untuk memperoleh kepastian hukum. Pada kenyataannya di Koperasi Serba Usaha Karya Sahaja Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat perjanjian kredit modal usaha dengan obyek jaminan fidusia dibuat secara dibawah tangan. Berarti tidak dibuat secara akta otentik sehingga objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan pendaftaran secara online system ke Kantor Pendaftaran Fidusia Permasalahan yang akan diteliti dalam penulisan ini adalah mengenai perjanjian kredit modal usaha yang objek jaminan fidusianya tidak didaftarkan dapat dijadikan alat pembuktian atau tidak di Koperasi Serba Usaha Karya Sahaja Kabupaten Kubu Raya dan objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di Koperasi Serba Usaha Karya Sahaja Kabupaten Kubu Raya dapat dieksekusi atau tidak, apabila anggota koperasi selaku pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah wanprestasi dalam perjanjian kredit modal usaha. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi kepustakaan serta dianalisis dengan menggunakan data analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Kredit Modal Usaha yang objek jaminan fidusianya tidak didaftarkan di Koperasi Serba Usaha Karya Sahaja Kabupaten Kubu Raya dapat dijadikan alat pembuktian walaupun tidak sempurna karena perjanjian dibuat secara akta dibawah tangan dimana memiliki kekuatan sama seperti akta otentik apabila diakui kebenarannya oleh para pihak dan objek jaminan fidusia sebagai agunan tidak efektif melindungi koperasi. Koperasi akan kehilangan hak preferen yang dilindungi dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia akibat dari tidak didaftarkannya objek jaminan fidusia. Adapun eksekusi dilakukan oleh pihak koperasi dengan musyawarah (non litigasi) kemudian obyek jaminan dijual untuk pelunasan hutang. Pelaksanaan eksekusi tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dapat dilaksanakan apabila telah mendapat putusan pengadilan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perjanjian kredit, koperasi, jaminan fidusia
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70099
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:27 Feb 2019 10:44
Last Modified:27 Feb 2019 10:44

Repository Staff Only: item control page