AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KAWIN MEWARANG TERHADAP HARTA PERKAWINAN PADA GELAHANG DI BALI ( Studi di Desa Geluntung Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan )

Dedy , Dwisetyawan and Sukirno, Sukirno (2017) AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KAWIN MEWARANG TERHADAP HARTA PERKAWINAN PADA GELAHANG DI BALI ( Studi di Desa Geluntung Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan ). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2556Kb

Abstract

Dalam masyarakat Bali, terdapat banyak istilah yang dipergunakan untuk menyebut perkawinan Pada Gelahang, seperti perkawinan Negen Dadua, perkawinan Mepanak Bareng, dan perkawinan Magelar Warang. Istilah - istilah yang digunakan tersebut maksudnya sama, bahwa yang dimaksud perkawinan Pada Gelahang adalah perkawinan yang dilangsungkan antara seorang anak laki - laki dengan seorang perempuan, dalam mana pihak laki - laki atau pihak perempuan tidak saling meninggalkan rumahnya dan sama-sama berstatus kapurusa di rumahnya masing -masing. Sebagai bentuk perkawinan baru tentunya pro dan kontra terhadap kehadiran perkawinan Pada Gelahang menjadi sesuatu yang wajar. Terlepas dari pro-kontra kehadiran perkawinan Pada Gelahang di masyarakat, tesis ini mengungkap sisi lain keberadaan perkawinan ini, utamanya terkait dengan pembuatan perjanjian perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, jenis dan sumber data yaitu data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan obsevasi, serta teknik analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1. Akibat hukum dari perjanjian kawin mewarang “ pasobayan mewarang “ pada perkawinan pada gelahang terhadap status harta suami – isteri yaitu harta bawaan ( tetadan ) dan harta bersama ( gunakarya ), status hukum harta perkawinan suami – isteri tersebut mengikat sesuai dengan apa yang dituliskan di dalam perjanjian kawin mewarang “ pasobayan mewarang “ sebagai hukum bagi para pihak yaitu pasangan suami – isteri yang mengikatkan diri pada perjanjian kawin mewarang “ pasobayan mewarang “.2. Pembagian Harta Kekayaan Perkawinan apabila terjadi Perceraian pada perkawinan pada gelahang di Desa Geluntung Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan Bali yaitu jika terjadi cerai mati, maka pembagian hartanya suami atau isteri yang hidup terlama masih mendapat bagian dari harta pasangan yang meninggal, dikarenakan perbedaan status suami dan isteri dalam perkawinan pada gelahang tersebut sama – sama sebagai purusa mengenai harta bawaan ( tetadan ) apabila terjadi cerai mati maka akan kembali ke keluarga masing – masing sesuai dengan garis keturunannya sedangkan mengenai harta bersama ( gunakarya ) di bagi sesuai denga nisi dari perjanjian kawin mewarang ( pasobayan mewarang ).

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:perkawinan, perjanjian kawin, harta kekayaan perkawinan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70097
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:27 Feb 2019 10:37
Last Modified:27 Feb 2019 10:37

Repository Staff Only: item control page