IMPLIKASI HUKUM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL YANG DIBUAT DALAM BAHASA ASING

Chintya , Indah Pertiwi and Djoko , Priyono (2017) IMPLIKASI HUKUM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL YANG DIBUAT DALAM BAHASA ASING. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

2796Kb

Abstract

Pasal 31 dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia. Apabila melibatkan pihak asing, kontrak yang dibuat juga dibuat dalam bahasa nasional pihak asing tersebut. Dalam praktik peradilan, terjadi perbedaan pertimbangan hakim terkait kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam pembuatan kontrak yang melibatkan pihak asing dengan pihak Indonesia. Pada Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 35/PDT.G/2010/PN.PRA, Majelis Hakim menolak dalil pengguggat yang menggunakan Pasal 31 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 untuk pembatalan kontrak, sedangkan pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 451/PDT.G/2012/Jkt.Brt, Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum terhadap kontrak yang hanya dibuat hanya dalam bahasa asing saja yang melibatkan pihak Indonesia di dalamnya karena tidak memenuhi syarat sebab yang halal. Adanya dua putusan yang memiliki pertimbangan hukum berbeda di dalamnya menyoal penggunaan bahasa dalam kontrak menjadi sebuah polemik sendiri yakni ketidakpastian hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan penelitian yang dilakukan dengan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan normatif ini digunakan untuk menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 namun juga termasuk asas-asas hukum dan nilai-nilai yang berlaku. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa belum ada pengertian pasti apa itu causa atau sebab dalam kontrak/perjanjian sehingga putusan PN Jakarta barat adalah penemuan hukum. Implikasi hukum kontrak yang dibuat dalam bahasa asing adalah batal demi hukum dan terkait adanya perbedaan pertimbangan putusan ini, melahirkan implikasi hukum lain yakni ketidakpastian hukum. Pembuat undang-undang seharusnya lebih cermat dalam memformulasikan Pasal dan melakukan uji konsekuensi terhadapnya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 perlu direvisi khususnya mengenai sanksi jika dilanggarnya Pasal 31. Para pihak juga harus mengetahui segala peraturan terkait pembuatan kontrak di Indonesia.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Implikasi hukum, Kontrak Bisnis Internasional, Bahasa Asing
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70094
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:27 Feb 2019 10:21
Last Modified:27 Feb 2019 10:21

Repository Staff Only: item control page