Yuherman , Richard (2016) ANALISIS SURAT EDARAN KEPALA KEPOLISIAN REPULIK INDONESIA NOMOR SE/06/X/2015 TERTANGGAL 8 OKTOBER 2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN ATAU ‘HATE SPEECH’ TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.
PDF - Published Version Restricted to Registered users only 1270Kb |
Abstract
Sejak negara ini didirikan (merdeka), kebebasan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, mengemukakan pendapat dilindungi dalam UU. Karena, mengemukakan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia. Namun, pasca reformasi, banyak pihak yang memanfaatkan hak mengemukakan pendapat ini secara tidak „jelas‟ dan mengarah pada perbuatan yang menyudutkan pihak atau orang lain, seperti tindakan penghinaan dan penghasutan. Ini bisa disimpulkan sebagai ujaran kebencian (hate speech). Oleh karena itu, pihak Kepolisian RI menerbitkan Surat Edaran tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Karena adanya asumsi bahwa Surat Edaran ini bisa menghambat kebebasan berpendapat, maka menimbulkan polemik di berbagai kalangan masyarakat. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana hakekat dan kedudukan Surat Edaran didalam Hierarki Perundang-undangan Negara Republik Indonesia? (2) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terbitnya Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech)? (3) Bagaimanakah implikasi Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) terhadap kebebasan berpendapat? Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian normatif. Dengan demikian, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Oleh karena itu, data yang digunakan berupa data sekunder dari bahan-bahan hukum yang terkait dengan penelitian ini. Analisisnya dengan menggunakan metode interpretasi. Dari hasil penelitian ini, diketahui bahwa surat edaran merupakan naskah dinas yang isinya tentang pemberitahuan dan ditujukan (adressaat) hanya untuk kalangan sendiri. Surat edaran tidak bersifat mengatur (regeling). Tentang penyusunan naskah dinas ini diatur dalam Permenpan No. 80 tahun 2012 Tentang Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah. Surat Edaran yang diterbitkan Kepolisian RI ini tidak mengikuti model penyusunan naskah dinas tentang surat edaran sebagaimana yang ditentukan oleh Permenpan tersebut. Karena, surat edaran bukan merupakan produk hukum, maka surat edaran tidak berada di dalam hierarki perundang-undangan, sehingga tidak ada pencantuman sanksi di dalam surat edaran tersebut. Saran : Perlu adanya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang naskah dinas, khususnya tentang surat edaran, di jajaran kepolisian, sehingga kesalahpahaman mengenai surat edaran tidak perlu terjadi.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Surat Edaran, Ujaran Kebencian, Kebebasan Berpendapat |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Divisions: | School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary |
ID Code: | 70078 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 26 Feb 2019 15:40 |
Last Modified: | 26 Feb 2019 15:40 |
Repository Staff Only: item control page