KEBIJAKAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL MENGENAI TITIK DASAR TEKNIK TERHADAP KOORDINAT PENGUKURAN DAN PENGHITUNGAN BATAS TANAH UNTUK AKURASI DATA (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen)

Yudi , Ariyanto and Widhi , Handoko (2016) KEBIJAKAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL MENGENAI TITIK DASAR TEKNIK TERHADAP KOORDINAT PENGUKURAN DAN PENGHITUNGAN BATAS TANAH UNTUK AKURASI DATA (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

1657Kb

Abstract

Kebijakan menteri agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional mengenai titik dasar teknik terhadap koordinat pengukuran dan penghitungan batas tanah untuk akurasi data di dasarkan konsep keadilan yang tidak memihak golongan manapun atau memihak pada kelas apapun, sehingga kebijakan hukum pertanahan bersifat non-diskriminatif (tidak membeda- bedakan), BPN Kabupaten Sragen secara emplisit mengakui pula hak komunal (dalam konsep hukum tanah nasional mewajibkan adanya tanah sebagai fungsi sosial) sehingga konsep HAT juga mengakui adanya hak individu yang dikenal dengan hak milik atas tanah. Permasalahan dalam Tesis ini adalah (1) Apakah kebijakan pemerintah mengenai titik dasar teknik terhadap koordinat pengukuran dan penghitungan batas tanah untuk akurasi data ? (2) Bagaimanakah implementasi kebijakan pemerintah mengenai titik dasar teknik terhadap koordinat pengukuran dan penghitungan batas tanah untuk akurasi data? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Socio Legal Research. Spesifikasi yang digunakan deskriptif analitis yang merupakan tipe penelitian untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang suatu gejala sosial atau fenomena yang terjadi. Hasil penelitian ini adalah: (1) kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai titik dasar teknik terhadap koordinat pengukuran dan penghitungan batas tanah untuk akurasi data pada nilai-nilai dasar hukum pertanahan yaitu prinsip pemenuhan hak- hak konstitusional rakyat dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari dan menghargai prinsip kesederajatan manusia. (2) Pemetaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah secara partisipasi aktif diperlukan karena BPN memiliki data tentang lokasi, bentuk, ukuran dan status tanah. Rekomendasi dari penelitian ini adalah pembuat undang-undang lebih detail dalam peraturan kebijakan penyelesaian masalah titik koordinat dan BPN sebagai penyelenggara pendaftaran tanah harus berusaha agar sejauh mungkin dapat menyajikan data yang benar dalam buku tanah dan peta pendaftaran tanah.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kebijakan Menteri Agraria Dan Tata Ruang, Titik Koordinat, dan Akurasi Data.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70077
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Feb 2019 15:38
Last Modified:26 Feb 2019 15:38

Repository Staff Only: item control page