TINJAUAN YURIDIS ATAS PENGGUNAAN AKTA PERDAMAIAN SEBAGAI SOLUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA YANG TELAH DIPUTUS OLEH PENGADILAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 616/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT)

Yohanes , Gelly Wada and Ngadino, Ngadino (2016) TINJAUAN YURIDIS ATAS PENGGUNAAN AKTA PERDAMAIAN SEBAGAI SOLUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA YANG TELAH DIPUTUS OLEH PENGADILAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 616/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

3035Kb

Abstract

Tesis ini dilatarbelakangani atas adanya sengketa perceraian antara RNW yang menggugat mantan suaminya yaitu HS. Pada sengketa tersebut RNW mengajukan tuntuan terhadap harta bersama yang diperoleh selama pernikahan yang pada dasarnya telah diputus pada sidang perceraian kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor putusan 414/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR pada tanggal 15 Januari 2014. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Apakah Akta Perdamaian yang dibuat keduabelah pihak telah memenuhi ketentuan Peraturan yang berlaku di Indonesia dan kekuatan Akta Pedamaian yang dibuat sebagai solusi penyelesaian sengketa yang telah diputus di Pengadilan Negeri. Hasil Penelitian menjawab bahwa akta perdamaian yang dibuat oleh keduabelah pihak sebagai dasar penyelesaian sengketa merupakan suatu bentuk akta otentik yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Akta Perdamaian tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, selain itu diketahui pula bahwa akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris merupakan upaya perdamaian di luar pengadilan. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris memiliki kedudukan sebagai alat bukti dengan kekuatan pembuktian yang sempurna, bila telah memenuhi syarat-syarat akta notaris sebagai akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 15 sampai dengan pasal 19 dan pasal 38 sampai dengan pasal 65 UU No. 30 Tahun 2004 jo UU No. 2 Tahun 2014. Saran Akta perdamaian sama halnya dengan akta otentik notaris lainnya di mana akta tersebut berdasarkan kesepakatan para pihak sehingga disarankan agar sebelum membuat akta, sebaiknya notaris memastikan kebenaran formal dari para pihak yang menghadap dengan harapan bahwa bila memang para pihak sepakat untuk berdamai maka perdamaian tersebut memang berdasarkan itikad baik dari para pihak yang bersengketa, dan mampu menyelesaikan sengketa tersebut dengan memenuhi asas-asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Akta Otentik, Akta Perdamaian, Akibat Hukum
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70075
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Feb 2019 15:34
Last Modified:26 Feb 2019 15:34

Repository Staff Only: item control page