PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN PADA KEPAILITAN (STUDI PADA BANK TABUNGAN NEGARA CABANG CIPUTAT, KOTA TANGERANG SELATAN)

Yanah , Susanti and Etty , Susilowati (2016) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN PADA KEPAILITAN (STUDI PADA BANK TABUNGAN NEGARA CABANG CIPUTAT, KOTA TANGERANG SELATAN). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

1578Kb

Abstract

Kedudukan bank sebagai kreditor pada dasarnya adalah sama, karena mereka mempunyai hak yang sama akan pembayaran piutang dari debitor. Pengembalian uang debitor kepada kreditor dalam hal debitor dinyatakan pailit akan sangat tergantung pada kedudukan dari kreditor tersebut. kepailitan menggolongkan macam-macam Kreditor menjadi 3 (tiga), yaitu: Kreditor konkuren, Kreditor Preferen dan Kreditor Separatis. Ketentuan dalam UUHT Pasal 21 menyatakan kreditor separatis pemegang hak tanggungan dapat mengeksekusi jaminan tersebut dengan titel eksekutorial yang dimilikinya, namun dilain pihak UUK Pasal 56 juga menyatakan adanya masa tunggu (stay) selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum melaksanakan eksekusi jaminan. Permasalahannya adalah Bank sebagai Kreditor Separatis pemegang hak tanggungan dalam kepailitan yang seharusnya dapat mengeksekusi jaminan sesuai titel eksekutorial yang dimilikinya, tetapi terbentur dengan ketentuan adanya masa tunggu (stay) selama 90 ((sembilanpuluh) hari sejak keputusan pailit diucapkan, mengakibatkan adanya benturan norma dikedua ketentuan tersebut. Dengan spesifikasi penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang berdasarkan ilmu hukum yang ada atau disebut juga doktriner, diperkuat dengan data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari responden melalui wawancara, Dari hasil penelitian diketahui bahwa (1) Akibat Ketidakharmonisan Antara Pasal 21 UUHT dengan Pasal 56 UUK dan PKPU kewenangan kreditor separatis menjadi disfungsi kewenangan karena terjadi benturan norma hukum yang terdapat dalam pasal-pasal di kedua undang-undang tersebut. (2) Kepastian Hukum Perjanjian Utang dengan Objek Hak Tanggungan Bagi Kreditor Separatis Ketika Debitor Pailit dapat memberikan kepastian hukum, namun dengan Hak Tanggungan pun Undang-Undang tidak memberikan kepastian pelunasan piutang Kreditor Separatis akan terpenuhi seluruhnya. Adanya ketentuan Pasal 56 UUK dan PKPU yang sekarang menjadikan proses eksekusi sendiri dapat dibatalkan oleh hukum jika proses eksekusi objek hak tanggungan di lakukan atas title eksekutorial padahal prosedur kepailitan memerlukan biaya dan waktu yang lebih panjang dan tidak terpenuhinya asas lex certa.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perlindungan Hukum, Kreditor Separatis, Hak Tanggungan, Kepaiitan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70071
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Feb 2019 15:25
Last Modified:26 Feb 2019 15:25

Repository Staff Only: item control page