PELAKSANAAN PENDIRIAN DAN PERALIHAN HAK BANGUNAN RUMAH KAYU (Studi di Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora)

WINNEKA , SAPUTRA and Mochammad , Dja'is (2016) PELAKSANAAN PENDIRIAN DAN PERALIHAN HAK BANGUNAN RUMAH KAYU (Studi di Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

1802Kb

Abstract

Pelaksanaan pendirian rumah kayu bahan baku tersebut diperoleh dari dua sumber yaitu hutan alam dan hutan hak. Dalam melakukan peralihan hak terhadap rumah kayu baik itu jual beli, hibah, waris hanya dilakukan dihadapan kepala desa, perhutani, dan dengan dihadiri para saksi, dan untuk tukar menukar hanya dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan dengan adanya kesepakatan. Peralihan hak dengan adanya kesepakatan yang diucapkan secara lisan ini terkadang mempunyai kekuatan hukum yang lemah apabila terjadi sengketa dalam pembuktiannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan mendirikan rumah kayu dan peralihan hak dari bangunan rumah kayu. Adapun tujuan dalam penelitian yaitu untuk mengetahui hal-hal dalam memperoleh, syarat, dan prosedur dalam mendirikan rumah kayu serta untuk mengetahui peralihan hak terhadap bangunan rumah kayu. Penulisan tesis ini menggunakan metode socio legal. Data perimer yang diperoleh melalui studi dan wawancara di masyarakat, Perhutani, dan Perangkat Desa setempat. Data sekunder diperoleh melalui studi studi pustaka yaitu dari koleksi studi pustaka penulis atau literatur, serta pendapat para ahli. Berdasarkan penelitian dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan pendirian bangunan rumah kayu di Kecamatan Randublatung diperoleh dari hutan hak dan hutan alam, apabila dari hutan alam dalam membeli bahan baku kayu tersebut dengan empat sistem yang sudah dicantumkan dari pihak KBM, dengan beberapa sistem tersebut masyarakat memperoleh kesulitan dalam melakukan pembelian. Perolehan bahan baku tersebut diangkut dengan menggunakan beberapa dokumen yang dikeluarkan dari pihak perhutani pada hutan alam, sedangkan dari pihak kepala desa/lurah pada hutan hak, untuk melaksanakan pendirian rumah kayu seharusnya diperlukan beberapa ijin, tetapi hal ini jarang terjadi. Dalam hal mendirikan bangunan rumah kayu ini cukup ijin memperoleh dan angkutan saja. Peralihan hak yang dilakukan oleh para pihak pada jual beli dilakukan dihapan kepala desa/lurah disertai saksi dengan dibuatkan surat perjanjian jual beli, dan pada hibah dilaksanakan oleh para pihak pemberi hibah diucapkan secara lisan kepada penerima hibah, kemudian peralihan hak waris dilakukan secara kekeluargaan apabila si pewaris meninggal dunia otomatis hak warisnya turun ke ahli waris tanpa ada perjanjian tertulis. Sedangkan pada tukar menukar hal ini sangat jarang terjadi, apabila ada hanya adanya kesepakatan secara lisan dari para pihak sendiri.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pelaksanaan Pendirian dan Peralihan Hak, Rumah Kayu
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70064
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Feb 2019 15:07
Last Modified:26 Feb 2019 15:07

Repository Staff Only: item control page