PELAKSANAAN PERALIHAN SAHAM DENGAN SETORAN INBRENG TANPA AKTA INBRENG DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Toni, Toni and NANIK , TRIHASTUTI (2016) PELAKSANAAN PERALIHAN SAHAM DENGAN SETORAN INBRENG TANPA AKTA INBRENG DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

311Kb

Abstract

Para pendiri atau pemegang saham Perseroan Terbatas seringkali menyetor saham inbreng tanpa akta inbreng. Pertanyaan yang timbul dari problem ini adalah: (1) Apakah pelaksanaan peralihan saham dengan setoran inbreng tanpa akta inbreng sesuai ketentuan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas?; Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pemegang saham dengan setoran inbreng tersebut? Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil pembahasan menyimpulkan: (1) Sesuai dengan UUPT 2007, pelaksanaan setoran inbreng pada perseroan terbatas dapat dilakukan dengan akta otentik (Pasal 12 ayat 3), dan akta bukan otentik/akta di bawah tangan (Pasal 12 ayat 2). Penyetoran saham inbreng dengan akta otentik dapat dilakukan sebelum perseroan didirikan dan harus dimasukkan ke dalam akta pendirian, sedangkan penyetoran inbreng tanpa akta otentik harus dilekatkan pada akta pendirian. Setoran saham inbreng dengan akta inbreng memiliki kekuatan pembuktian sempurna karena memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formal dan kekuatan pembuktian materiil. Namun setoran inbreng tanpa akta inbreng tidak memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formal dan kekuatan pembuktian materiil; (2) Perlindungan hukum bagi para pendiri atau pemegang saham yang melaksanakan peralihan saham dengan setoran inbreng tanpa akta inbreng dilakukan dengan cara bahwa penyetoran inbreng dapat dibuktikan dengan cara membuat surat pernyataan yang ditandatangi oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Surat pernyataan ini merupakan akta di bawah tangan, dan untuk memperkuat bukti hukum surat pernyataan tersebut dapat disahkan dihadapan Notaris karena Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan akta di bawah tangan. Dengan demikian, surat pernyataan itu memiliki kekuatan hukum sebagai bukti tertulis dan bukti saksi. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1865 KUH Perdata yang berbunyi: ”Barang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas mana dia mendasarkan suatu hak, diwajibkan membuktikan peristiwa-peristiwa itu; sebaliknya barang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa guna pembantahan hak orang lain, diwajibkan juga membuktikan peristiwa-peristiwa itu”, dan Pasal 1866 KUH Perdata bahwa ada 5 macam alat bukti: bukti tulisan/surat; bukti saksi; bukti persangkaan; bukti pengakuan; dan bukti sumpah.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Setoran inbreng tanpa akta inbreng, UU Nomor 40 tahun 2007.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70043
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Feb 2019 14:06
Last Modified:26 Feb 2019 14:06

Repository Staff Only: item control page