KEABSAHAN PENGANGKATAN ANAK YANG DI DASARKAN PADA NILAI-NILAI KEMANUSIAAN

Tan , Lena and YUNANTO, YUNANTO (2016) KEABSAHAN PENGANGKATAN ANAK YANG DI DASARKAN PADA NILAI-NILAI KEMANUSIAAN. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

950Kb

Abstract

Pertimbangan dalam pengangkatan anak dalam perkembangannya sangatlah bermacam macam. Ada yang untuk kepentingan pemeliharaan di hari tua, keadaan ekonomi keluarga, dan ada yang merasa prihatin terhadap anak yatim piatu. Tujuan dari pengangkatan anak ini tentunya bukan semata mata untuk memperoleh keuntungan material, tetapi sifatnya lebih tertuju kepada tujuan kemanusiaan yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan pendidikan yang baik untuk anak. Sistem pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia masih bersifat plural, di satu sisi masih mengedepankan sistem hukum adat, di sisi lain masih mengedepankan hukum agama. Permasalahan yang akan diteliti dalam penulisan ini adalah mengenai sistem pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia dan keabsahan Pengangkatan Anak yang didasarkan pada nilai kemanusiaan. Metode pendekatan yang digunakan peneliti adalah yuridis empiris yaitu dengan cara meneliti dan menelaah fakta yang ada sejalan dengan pengamatan di lapangan, kemudian dikaji berdasarkan peraturan perundang–undang yang terkait. Hasil penelitian/kesimpulan yang diambil dalam penelitian ini adalah : Sistem pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi Anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan Anak yang dilaksanakan berdasarkan Adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Untuk Pengangkatan Anak berdasarkan sistem hukum adat dan ingin dijadikan sebagai anak kandung maka pengajuan ke Pengadilan Negeri sedangkan untuk pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam dan ingin sebatas anak angkat saja maka pengajuan ke Pengadilan Agama. Keabsahan Pengangkatan Anak berdasarkan nilai kemanusiaan pada dasarnya terdapat beberapa perbedaan konsep pengangkatan anak dalam praktiknya di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda sehingga tolak ukur keabsahan pengangkatan anak menjadi berbeda, di Pengadilan Negeri keabsahan pengangkatan anak pada dasarnya berpatokan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Sedangkan di Pengadilan Agama, keabsahan pengangkatan Anak pada dasarnya berpatokan pada undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Keabsahan, Pengangkatan Anak, Nilai Kemanusiaan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70034
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Feb 2019 11:58
Last Modified:26 Feb 2019 11:58

Repository Staff Only: item control page