KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENETAPAN PEMBATALAN AKTA HIBAH ATAS HARTA PENINGGALAN DALAM PRAKTIK DI PENGADILAN NEGERI KOTA SURABAYA

SRI NINGSIH, SRI NINGSIH and Widhi , Handoko (2016) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENETAPAN PEMBATALAN AKTA HIBAH ATAS HARTA PENINGGALAN DALAM PRAKTIK DI PENGADILAN NEGERI KOTA SURABAYA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

2075Kb

Abstract

Penghibahan merupakan perjanjian yang menurut pasal 1666 KUH Perdata tidak dapat dibatalkan maupun ditarik kembali akan tetapi jika penerima hibah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 1688 KUH Perdata maka pengibahan tersebut dapat dibatalkan maupun ditarik kembali. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana terjadinya pembatalan terhadap akta hibah atas harta peninggalan dalam praktek di Pengadilan Negeri Surabaya, dan bagaimana akibat hukum terhadap penetapan pembatalan akta hibah atas harta peninggalan yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian socio legal. Data primer diperoleh melalui studi di lapangan tentang praktik pembatalan terhadap akta hibah yang dijadikan penulis sebagai sampel yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen dan pustaka. Berdasarkan analisis kualitatif diketahui bahwa Terjadinya pembatalan terhadap akta hibah atas harta peninggalan dalam praktik di Pengadilan Negeri Surabaya, ada 2 (dua) cara yaitu : (1) Dengan Gugatan, karena adanya pihak yang dirugikan yaitu ahli waris dari penerima hibah, dalam Gugatan Hakim akan memberikan Putusan. (2) Dengan Permohonan. Pembatalan dengan permohonan dimungkinkan apabila para pihak yaitu pemberi hibah dan penerima hibah/ahliwarisnya sepakat Hibah dibatalkan, kesepatakan tersebut dituangkan dalam Akta Pembatalan yang dibuat dihadapan Notaris. Akibat hukum terhadap penetapan pembatalan akta hibah atas harta peninggalan yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya adalah : (1) Obyek hibah kembali menjadi hak dan kekuasaan dari Pemberi hibah. (2) Penetapan Pembatalan terhadap akta hibah atas harta peninggalan tersebut berlaku sepanjang tidak ada Gugatan maupun Kasasi dari ahli waris penerima hibah. Saran dari penulis dalam hal adanya Penetapan Pembatalan terhadap Akta Hibah atas harta Peninggalan adalah Hakim dalam memutuskan Perkara tidak boleh sekedar mendasarkan nilai kepastian atau hanya mendasarkan nilai kemanfaatan, akan tetapi hakim harus berani melakukan the enforcment of law guna mencapai prinsip keadilan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Hibah, Pembatalan Hibah, Penetapan Pengadilan, dan Peralihan Hak atas Tanah
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70021
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Feb 2019 11:34
Last Modified:26 Feb 2019 11:34

Repository Staff Only: item control page