IMPLEMENTASI PENERAPAN ASAS PEMISAHAN HORISONTAL DAN VERTIKAL TERHADAP KEPEMILIKAN BERSAMA HAK ATAS TANAH RUMAH SUSUN (Studi di Kantor Pertanahan Kota Semarang)

SRI KARTIKA , NATALINA and Widhi , Handoko (2016) IMPLEMENTASI PENERAPAN ASAS PEMISAHAN HORISONTAL DAN VERTIKAL TERHADAP KEPEMILIKAN BERSAMA HAK ATAS TANAH RUMAH SUSUN (Studi di Kantor Pertanahan Kota Semarang). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

2306Kb

Abstract

Konsep hunian dengan sistem rumah susun merupakan inovasi untuk menjawab kebutuhan akan hunian karena memungkinkan didirikannya bangunan tempat tinggal yang dapat dimiliki oleh banyak orang maupun badan hukum diatas tanah yang haknya dimiliki secara bersama-sama. Konsep Rumah Susun dikenal di Indonesia sejak dikeluarkannya UU nomor 16 tahun 1985 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011. Rumah susun mengenal kepemilikan pribadi atas banguan rumah susun dan kepemilikan kolektif hak atas tanah bersama menurut hukum pertanahan di Indonesia didasarkan pada berlakunya asas pemisahan horizontal yang dikenal dalam sistem hukum adat Indonesia dan asas vertikal yang dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Adanya penerapan asas pemisahan horisontal serta asas vertikal secara bersama-sama dalam konsep rumah susun menimbulkan permasalahan mengenai bagaimana implementasi penerapan asas pemisahan horisontal dan asas vertikal terhadap kepemilikan dari tanah bersama rumah susun tersebut khususnya di Kota Semarang, apa saja hambatan dalam pelaksanaannya serta bagaimana solusi untuk mengatasinya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menguji dan menganalisa implementasi tersebut serta kendalanya guna mencari solusinya. Penulisan tesis ini mengunakan metode pendekatan sosio legal, dengan proses analisa data mengunakan metode triangulasi data. Konsep sosio legal dan metode triangulasi data dipergunakan agar dapat ditarik kesimpulan yang paling mendekati sehingga dapat menjawab permasalahan dengan tepat. Kesimpulan yang penulis dapatkan adalah : 1) Kepemilikan bersama hak atas tanah rumah susun didasarkan pada berlakunya asas pemisahan horisontal serta asas vertikal dimana kedua asas ini merupakan dasar pembentukan Undang- undang Rumah Susun; 2) Implementasi asas pemisahan horisontal atas rumah susun terjadi pada saat pendaftaran akta pemisahaan oleh pelaku pembangunan ke Kantor Pertanahan yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Sertipkat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Sedangkan Implementasi asas vertikal terjadi saat didaftarkannya akta peralihan hak dari pelaku pembangunan kepada Persatuan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun; 3) Kendala maupun faktor penghambat terjadi karena proses pembuatan akta pemisahan serta pengesahannya yang memakan waktu lama serta tidak dilakukan pembuatan akta penyerahan hak dari pelaku pembangunan ke PPPSRS. Saran dari penulis : 1) Agar dibuat aturan pelaksanaan dari UU nomor 20 tahun 2011; 2) Dibuat catatan saat peralihan hak atas satuan rumah susun, sehingga dapat memonitor kewajiban peralihan hak atas tanah bersama tersebut; 3) Sosialisasi kepada para pihak terkait dengan rumah susun atas kepemilikan bersama hak atas tanah rumah susun.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:hak atas tanah, asas pemisahan horizontal dan vertikal
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:70014
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Feb 2019 11:22
Last Modified:26 Feb 2019 11:22

Repository Staff Only: item control page