AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP HAK ASUH ANAK YANG DISEBABKAN SALAH SATU PASANGAN SUAMI ISTRI BERPINDAH AGAMA

SINGGIH , WIBOWO and Siti Malikhatun , Badriyah (2016) AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP HAK ASUH ANAK YANG DISEBABKAN SALAH SATU PASANGAN SUAMI ISTRI BERPINDAH AGAMA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

2585Kb

Abstract

Negara Indonesia menjamin kebebasan beragama bagi penduduknya yaitu pada Pasal 29 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Prinsip kebebasan Beragama tersebut ditafsirkan juga oleh sebagian orang sebagai kebebasan untuk berpindah agama. Perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memeluk agama yang sama dan tetap terus seagama hingga perkawinannya berakhir, tidak menimbulkan masalah hukum. Persoalan hukum baru akan ada manakala setelah dilangsungkan perkawinan diantara pihak suami atau istri melakukan perpindahan agama Islam keagama Non Islam atau murtad. Perceraian adalah putusnya sebuah hubungan perkawinan. Perceraian karena pindah agama (murtad) di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tidak diatur secara jelas. Dan untuk alasan perceraian karena salah satu pihak pindah agama (murtad) diatur dalam pasal 116 huruf (h) KHI yaitu apabila terjadi peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga oleh salah satu pihak antara suami istri. Berangkat dari hal tersebut diatas, maka penulis mengemukakan beberapa permasalahan yaitu dasar hukum apakah yang digunakan Pengadilan Agama untuk memutuskan perceraian dengan alasan pindah agama (murtad) lalu bagaimana akibat hukum dari perceraian dengan alasan pindah agama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang- undang Nomor 1 tahun 1974. Untuk memperoleh data, penulis menggunakan beberapa teknik yaitu wawancara atau interview, dokumentasi, studi kepustakaan selanjutnya penulis mengolah data dengan metode deskriptif kualitatif artinya melakukan pembahasan terhadap pemecahan yang dikemukakan dalam skripsi ini melalui data-data yang diperoleh baik dari lapangan maupun dari perpustakaan. Adapun beberapa temuan penulis dalam penelitian, secara umum dapat digambarkan sebagai berikut : dasar hukum yang digunakan Pengadilan Agama untuk memutuskan perceraian dengan alasan pindah agama (murtad) yaitu : Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, PP Nomor 9 tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan akibat hukum terhadap perkawinan yang berakhir dengan alasan pindah agama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 adalah sama halnya dengan perceraian dengan alasan yang lain. Dalam pandangan Islam, murtadnya suami atau istri menyebabkan perkawinan menjadi Fasakh (batal) dengan sendirinya. Perpindahan agama atau murtad yang dilakukan suami atau istri menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam dapat dijadikan alasan untuk membubarkan perkawinan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum yang digunakan Pengadilan Agama untuk memutuskan perceraian dengan alasan pindah agama (murtad) sudah tepat. Karena dasar hukum yang digunakan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku meskipun dalam peraturan atau Undang-undang belum terperinci secara jelas mengatur bagaimana perceraian dikarenakan alasan pindah agama.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perceraian Karena Perpindahan Agama (Murtad).
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69997
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Feb 2019 11:01
Last Modified:26 Feb 2019 11:01

Repository Staff Only: item control page