PENYELESAIAN SENGKETA PERPANJANGAN PERJANJIAN PENGGUNAAN TANAH INDUSTRI (PPTI) DENGAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN (HGB) DI ATAS HAK PENGELOLAAN LAHAN (HPL) PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (PERSERO) OLEH INVESTOR

Sayidatussholihah, Sayidatussholihah and YUNANTO, YUNANTO (2016) PENYELESAIAN SENGKETA PERPANJANGAN PERJANJIAN PENGGUNAAN TANAH INDUSTRI (PPTI) DENGAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN (HGB) DI ATAS HAK PENGELOLAAN LAHAN (HPL) PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (PERSERO) OLEH INVESTOR. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

1657Kb

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penyelesaian sengketa perpanjangan perjanjian penggunaan tanah industri dengan status hak guna bangunan di atas hak pengelolaan lahan PT. Kawasan berikat nusantara (Persero) oleh investor, khususnya mengenai pemenuhan unsur keadilan dalam penguasaan lahan Hak Guna Bangunan oleh para investor diatas tanah Hak Pengelolaan Lahan PT. Kawasan Berikat Nusantara dan penyelesaian sengketa perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri dengan Status Hak Guna Bangunan oleh para investor diatas tanah Hak Pengelolaan Lahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Penguasaan lahan Hak Guna Bangunan oleh Investor diatas tanah Hak Pengelolaan Lahan PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero) yang didasarkan pada Perjanjian Penggunaan Tanah Industri Nomor 195 tertanggal 30 Januari Tahun 1989 telah memenuhi unsur keadilan menurut Ilmu Hukum. Penetuan harga perpanjangan perjanjian penggunaan tanah industri tidak seharusnya di atur dalam klausula perjanjian karena nilainya harus di dasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak pada tahun perpanjangan. Penyelesaian sengketa untuk memproses atau memperpanjang Sertipikat Hak Guna Bangunan adalah termasuk dalam obyek sengketa Tata Usaha Negara, dan bukan termasuk dalam Wanprestasi ataupun Perbuatan Melawan Hukum diakrenakan tidak ada satupun dari perbuatan dalam sengketa tersebut yang memenuhi unsur wanprestasi atau pun Perbuatan Melawan Hukum. Sebaiknya, sebelum menandatangani suatu perjanjian, para pihak harus meneliti dengan baik apa saja yang harus diperjanjikan sehingga terwujud suatu perjanjian yang baik dan memenuhi kebutuhan kedua belah pihak. Selain itu kedua belah pihak seharusnya membicarakan terlebih dahulu terkait bagaimana penentuan biaya perpanjangan Sertipikah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 57/Cilincing atas nama Investor.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Penyelesaian, HGB, HPL, Kawasan Berikat.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69986
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Feb 2019 10:47
Last Modified:26 Feb 2019 10:47

Repository Staff Only: item control page