PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Rinaldi , Dwi Adiputra and Ro’fah , Setyowati (2016) PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

1372Kb

Abstract

Selama ini pelaku usaha mikro masih terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan perbankan yang bersifat formal, oleh karena itu telah tumbuh dan berkembang lembaga keuangan yang bersifat informal sebagai alternatif perbankan. Salah satu lembaga keuangan tersebut adalah baitul maal wat tamwil (selanjutnya disebut BMT). Berdasarkan keadaan tersebut, maka kemudian disahkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (selanjutnya disebut UU LKM). Permasalahan kemudian dirumuskan menjadi mengenai konsep dan bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna jasa lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia pra dan pasca diberlakukannya UU LKM. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Penelitian dilakukan dengan menggunakan dua jenis data, yaitu data primer yang diperoleh dengan cara wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan dibangun menggunakan logika induktif. Hasil dari penelitian yang dilakukan dapat diketahui sebagai berikut; bahwa sebelum diberlakukannya UU LKM, terdapat dua macam bentuk usaha yang dianjurkan dan diterapkan oleh BMT, yaitu kelompok swadaya masyarakat yang merupakan tahap pra-koperasi dan koperasi dengan status sebagai badan hukum. Bentuk perlindungan hukum preventif lebih kuat diberikan kepada pengguna jasa koperasi, karena adanya aturan yang khusus mengenai perkoperasian, sedangkan perlindungan hukum represif dapat didasarkan atas status badan hukum dari badan usaha masing-masing. Setelah diberlakukannya UU LKM, BMT diwajibkan memiliki legalitas institusional dan legalitas operasional tertentu, yaitu menjadi lembaga keuangan mikro, namun apabila BMT telah memperoleh status badan hukum sebagai koperasi, maka tetap berlaku peraturan mengenai perkoperasian. Setiap konsep tersebut setelah diberlakukannya UU LKM memiliki bentuk perlindungan hukum preventif dan represif baik terhadap pengguna jasa yang merupakan anggota, non- anggota, maupun pengelolaan dana ZISWAF dengan karakternya masing-masing.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perlindungan Hukum, Pengguna Jasa, Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69973
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Feb 2019 10:24
Last Modified:26 Feb 2019 10:24

Repository Staff Only: item control page