PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA SPONSORSHIP ANTARA PERUSAHAAN ROKOK DENGAN PERUSAHAAN EVENT ORGANIZER DALAM PENYELENGGARAAN EVENT BALAP MOTOR (Studi Kasus Perjanjian Kerjasama antara PT DJARUM dengan PT MONTESZ MITRA MEDIATAMA)

Raditya , Pratama and Aminah, Aminah (2016) PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA SPONSORSHIP ANTARA PERUSAHAAN ROKOK DENGAN PERUSAHAAN EVENT ORGANIZER DALAM PENYELENGGARAAN EVENT BALAP MOTOR (Studi Kasus Perjanjian Kerjasama antara PT DJARUM dengan PT MONTESZ MITRA MEDIATAMA). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

1842Kb

Abstract

Event balap motor harus dilaksanakan secara berkesinambungan di dalam proses pembinaan pembalap, untuk bisa berprestasi baik untuk kompetisi nasional maupun internasional. Di dalam pelaksanaannya pihak event organizer membutuhkan pihak sponsor untuk membiayai dana operasional penyelenggaraan event. Pihak sponsor juga membutuhkan sarana untuk mempromosikan produknya. Permasalahannya adalah bentuk dan isi perjanjian kerjasama sponsorship serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian kerjasama antara PT DJARUM dan PT MONTESZ MITRA MEDIATAMA dalam penyelenggaraan event balap motor. Selain itu, kendala- kendala apa saja yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama sponsorship antara PT DJARUM dengan PT MONTESZ MITRA MEDIATAMA dalam penyelenggaraan event balap motor, serta akibat apabila terjadi wanprestasi dan cara penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, yang metode pengumpulan datanya adalah data primer dan data sekunder. Hasil wawancara yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk perjanjian pokok antara PT DJARUM dengan PT MONTESZ MITRA MEDIATAMA adalah perjanjian tertulis dan bentuk perjanjian tambahan adalah perjanjian di bawah tangan. Isi perjanjian adalah hal-hal yang harus disepakati oleh kedua belah pihak. Kendala- kendalanya adalah kendala hukum, kendala sarana dan prasarana, kendala politik dan kendala kepentingan antara sponsor utama dan sponsor pendukung. Penyelesaian sengketa wanprestasi mengutamakan penyelesaian secara non ligitasi. Saran penulis, sebaiknya perjanjian tambahan dibuat secara tertulis, untuk memperoleh kepastian hukum. Agar tidak melanggar ketentuan PP No 109 tahun 2012, sebaiknya membuat konsep publikasi yang tidak menggambarkan promosi rokok. Dalam hal kendala sarana dan prasarana, pemerintah sebaiknya lebih banyak membangun sirkuit permanen. Untuk mengantisipasi kendala politik, sebaiknya menghindari waktu pelaksanaan Pilkada.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perjanjian Kerjasama Sponsorship, Penyelenggaraan Event Balap Motor
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69953
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Feb 2019 09:28
Last Modified:26 Feb 2019 09:28

Repository Staff Only: item control page