PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BIRO KEUANGAN SETDA PEMPROV JATENG DENGAN BPD JATENG DALAM PENGELOLAAN UANG DAERAH

Paramita , Indiyanti and Joko , Priyono (2016) PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BIRO KEUANGAN SETDA PEMPROV JATENG DENGAN BPD JATENG DALAM PENGELOLAAN UANG DAERAH. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

1207Kb

Abstract

Pelaksanaan pengelolaan uang daerah merupakan bagian dari desentralisasi maka dari itu sangat penting untuk mengatur uang daerah. Apabila uang daerah yang sementara belum digunakan, Biro Keuangan selaku BUD dapat disimpan pada bank yang telah ditetapkan oleh Gubernur yaitu BPD Jateng dalam bentuk deposito yang menghasilkan bunga atau jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku, sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah. Hal ini menimbulkan kerjasama antara Biro Keuangan Setda Pemprov Jateng dengan BPD Jateng, kerjasama dilakukan dengan menggunakan perjanjian agar adanya pengikatan antara kedua belah pihak dan memiliki kekuatan hukum yang tetap, serta dibuatnya perjanjian ini untuk memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah. Tetapi dalam pelaksanaan perjanjian ini, tidak dipungkiri telah terjadi adanya wanprestasi dari BPD Jateng dikarenakan BPD Jateng masih mengenai pajak pada jasa giro dan bunga deposito dan BPD Jateng melakukan keterlambatan tidak segera melakukan kompensasi denda pada Biro Keuangan Setda Pemprov Jateng. Permasalahan yang dikaji dalam penulisan hukum ini, yaitu mengenai pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Biro Keuangan Setda Pemprov Jateng dengan BPD Jateng dalam pengelolaan uang daerah dan upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara antara Biro Keuangan Setda Pemprov Jateng dengan BPD Jateng dalam pengelolaan uang daerah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu pendekatan yuridis normatif dimana penulisan berdasar pada data sekunder berupa peraturan mengenai perbankan, lembaga penjamin simpanan, yang disertai dengan data yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama pengelolaan uang daerah dimulai dengan Gubernur menetapkan pembukaan rekening kas umum daerah (RKUD) dengan menunjuk BPD Jateng. Pembukaan RKUD dilakukan oleh BUD yaitu Kepala Biro Keuangan Setda Pemprov Jateng pada BPD Jateng. Kemudian Pengelolaan RKUD menjadi tugas dan tanggung jawab BUD yang dikuasakan kepada Kuasa BUD. Setelah ditetapkan RKUD selanjutnya kedua belah pihak sepakat melakukan pembuatan perjanjian kerjasama untuk pengelolaan uang daerah. Selanjutnya upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Biro Keuangan Setda Pemprov Jateng jika BPD Jateng telah melakukan wanprestasi Jateng yaitu dengan memberikan sanksi denda yang berdasarkan Perjanjian Kerjasama Tentang Pengelolaan RKUD Provinsi Jateng serta dari laporan hasil temuan BPK. Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama pengelolaan uang daerah dan upaya penyelesaiannya terdapat dalam perjanjian kerjasama pengelolaan RKUD Provinsi Jateng. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari KUH Perdata, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. Sehingga penulis menghimbau agar pihak BPD Jateng diharapkan dalam melakukan perjanjian untuk lebih teliti dan mengkoordinasikan dengan baik.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perjanjian, Kerjasama Daerah, Bank, Pengelolaan Uang Daerah
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69944
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Feb 2019 09:04
Last Modified:26 Feb 2019 09:04

Repository Staff Only: item control page