KONTRA TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN HUKUM KEABSAHAN ATAS TANAH GIRIK DALAM PERSPEKTIF SOSIO LEGAL (Studi tentang Sengketa Tanah PT Bumi Serpong Damai)

OctaNoura , Vicky and Suteki, Suteki (2016) KONTRA TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN HUKUM KEABSAHAN ATAS TANAH GIRIK DALAM PERSPEKTIF SOSIO LEGAL (Studi tentang Sengketa Tanah PT Bumi Serpong Damai). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

1779Kb

Abstract

Salah satu bentuk surat penguasaan yang diakui di Indonesaia adalah Girik. Girik diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk surat yang memberikan keterangan tentang penguasaan tanah yang dianggap sebagai salah satu bentuk tanah Adat.Penguasaan tanah berdasarkan girik ini menjadi suatu isu hukum sehingga memunculkan gugatan yang diajukan oleh masyarakat di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang melawan PT BUMI SERPONG DAMAI yang berkedudukan di Taman Perkantoran I Bumi Serpong Damai, Jalan Pahlawan Seribu. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini antara lain adalah tentang bagaimana kekuatan pembuktian kepemilikan hak atas tanah girik tentang sengketa tanah PT. Bumi Serpong Damai berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1723 K/Pdt/2010, dilihat dari Perspektif Sosio Legal. Serta mengapa hakim dalam memberikan pertimbangan hukum atas penguasaan tanah girik terhadap penyelesaian kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1723 K/Pdt/2010 belum memenuhi Asas Keadilan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan legal pluralism, yang terdiri dari socio research danlegal research. Socio-legaldigunakan untuk melakukan studi tekstual terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah secara kritis untuk menjelaskan problematika filosofis, sosiologis dan yuridis dari hukum tertulis, sehingga diketahui apa makna dan bagaimana implikasinya terhadap subyek hukum. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa pandang dari Mahkamah Agung Nomor MA 34/k.Sip/80 menyatakan bahwa tidak mengakui girik sebagai bukti atas tanah yang sah, Hakim berpandangan bahwa surat-surat pajak bumi atau girik, tersebut hanya merupakan bukti permulaan untuk mendapatkan tanda bukti hak atas tanah secara yuridis yaitu sertipikat. Pada Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 41723/PDT/2010 antara PT Bumi Serpong Damai dengan Cecep Makhdi dapat dikatakan masih jauh dari asas keadilan dikarenakan putusan masih tidak mempertimbangkan hak-hak dari penggugat selaku pemegang girik yang menjadi dasar pembuktian bahwa penggugat adalah benar-benar orang yang membayar pajak maupun sebagai orang yang manguasai tanah tersebut. Berdasarkan analisa tersebut maka girik tersebut dapat dijadikan bukti untuk melakukan pendaftaran tanah dikemudian hari Rekomendasi dari tesis ini adalah bagi The making institutions (Presiden & DPR) harus melakukan rule breaking terkait dengan aturan sistem pendaftaran tanah yang sangat rawan pada sertipikat sebagai pembuktian kekuatan alat bukti.Pelaksana kebijakan yaitu instansi pemerintah khususnya Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang harus segera melakukan pendataan ulang melalui konsep pemetaan hak atas tanah (bisa melalui pra-pendaftaran hak atas tanah di tingkat desa atau kelurahan), baik yang sudah bersertipikat atau yang belum bersertipikat.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Putusan Hakim, Kekuatan Pembuktian, Girik
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69937
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Feb 2019 08:41
Last Modified:26 Feb 2019 08:41

Repository Staff Only: item control page