PENENTUAN NILAI LIMIT DI BAWAH HARGA PASAR PADA LELANG NON EKSEKUSI SUKARELA

Norman Adhitya , Laksmana and R. Benny, Riyanto (2016) PENENTUAN NILAI LIMIT DI BAWAH HARGA PASAR PADA LELANG NON EKSEKUSI SUKARELA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

2113Kb

Abstract

Perkembangan jaman dari waktu ke waktu, maka terciptalah jual-beli dimana barang telah berhadapan dengan uang sebagai alat tukar diantaranya melalui pelelangan. Nilai Limit pada barang tidak bergerak merupakan salah satu syarat dalam pelaksanaan lelang non eksekusi sukarela. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dua hal pokok, yaitu (1) bagaimanakah keabsahan nilai limit yang ditentukan di bawah harga pasar menurut Undang-Undang dan (2) bagaimanakah akibat hukum atas pelaksanaan lelang Non-Eksekusi Sukarela yang dilakukan dimana nilai limit di bawah harga pasar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis doktrinal. Peneliti menganalisa permasalahan dengan melakukan penelitian secara sistemik dimana aspek hukum yang hendak dianalisis adalah berkaitan dengan tindakan KPKNL sebagai pelaksana lelang atas harga lelang di bawah harga pasar dan akibat hukumnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penentuan nilai limit di bawah harga pasar atas benda tidak bergerak pada Lelang Non-Eksekusi Sukarela kewenangan murni dari tim appraisal, oleh karena itu fenomena penentuan nilai limit ini sah menurut Undang-Undang selama prosedur pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 93/ PMK.06/2010 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 106/ PMK.06/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada Pasal 35 sampai 39 mengenai Nilai Limit. Akibat Hukum Pelaksanaan lelang dengan harga dibawah harga pasar merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata, hal ini berlaku karena pada prinsipnya lelang adalah sama dengan suatu perjanjian. Kalaupun ada pihak yang akhirnya tidak sepakat atau tidak setuju dengan kesepakatan yang telah dibuat, maka pihak tersebut mendapat akibat hukum sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.93/ PMK.06/2010 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 106/ PMK.06/2013 Pasal 16 dan Pasal 73. Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan No. 93/ PMK.06/2010 memuat akibat hukum dan tanggung jawab bagi pemilik barang/ pemohon lelang, bagi pihak pembeli akibat hukumnya tidak melakukan pembayaran terhadap obyek lelang yang dimenangkan tercantum pada Pasal 73, pembeli juga mendapat perlindungan hukum menurut Pasal 548 KUHPerdata mengenai bezitter yang beritikad baik, Yurisprudensi MA.RI No.1230 K/SIP/1980 ―Pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum‖ disaat penjual melanggar Pasal 16 pada Peraturan Menteri Keuangan No.93/ PMK.06/2010 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 106/ PMK.06/2013.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Lelang Non Eksekusi Sukarela, Nilai Limit.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69932
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Feb 2019 08:28
Last Modified:26 Feb 2019 08:28

Repository Staff Only: item control page