HAK MEWARIS ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA BAWAAN ORANG TUA ANGKATNYA MENURUT HUKUM WARIS ADAT

NOOR , ROHMAT and Sukirno, Sukirno (2016) HAK MEWARIS ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA BAWAAN ORANG TUA ANGKATNYA MENURUT HUKUM WARIS ADAT. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

1171Kb

Abstract

Pasal 1 butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanan Pengangkatan Anak :“Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan, seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat”, bagaimana cara pengangkatan anak dan akibat hukumnya serta kedudukan hukum dan hak waris anak angkat terhadap harta bawaan orang tua angkat dalam hukum adat di desa wedung kecamatan wedung kabupaten demak. Untuk itu penulis dalam melakukan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis cara pengangkatan anak dan akibat hukumnya dan kedudukan hukum dan hak waris anak angkat terhadap harta bawaan orang tua angkat serta penyelesaiannya menurut hokum adat di Desa Wedung Kecamatan Wedung Kabupaten Demak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis, Teknik pengumpulan data yaitu data sekunder dan data primer, analisis data yaitu menggunakan analisa kualitatif. Hasil yang diperoleh Penulis dari penulisan yaitu: Di Kabupaten Demak, seperti daerah-daerah lain pada umumnya di Jawa Tengah memiliki sistem kekerabatan parental, dimana cara pengangkatan anaknya menggunakan tidak terang dan tidak tunai. Sehingga Kedudukan anak angkat dalam pewarisan menurut hukum adat di Desa Wedung, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak terhadap orang tua angkat ini berhak mewaris, sebab anak angkat di Desa Wedung menyusu air dari dua sumur atau sumber. Anak angkat di desa Wedung mendapatkan hak mewaris dari harta bawaan orang tua angkatnya, contoh : harta bawaan ibu angkatnya karena anak angkatnya masih keponakan ibu angkatnya sehingga masih ada hubungan darah karena anak angkat diangkat dari adik atau kakak ibu angkatnya. Berdasarkan dari hasil penelitian dan kesimpulan disarankan orang tua angkat harus lebih memperhatikan hak-hak anak angkat, meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya bagi masyarakat yang mempunyai seorang kerabat yang melakukan perbuatan pengangkatan anak. Hal ini dapat dilakukan melalui penyuluhan hukum mengenai hak-hak seorang anak angkat, sehingga pelaksanaan pewarisan tersebut tidak menimbulkan suatu keributan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Hukum waris adat, anak angkat, Orang tua angkat, Harta Bawaan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69930
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:26 Feb 2019 08:21
Last Modified:26 Feb 2019 08:21

Repository Staff Only: item control page