PERALIHAN HAK ATAS TANAH DARI HAK MILIK KE HAK PAKAI UNTUK PENGGUNAAN PENANAMAN MODAL ASING (Studi di PT. Green Fashion Indonesia Kabupaten Semarang)

Cheri Prima , Syarif and Widhi , Handoko (2017) PERALIHAN HAK ATAS TANAH DARI HAK MILIK KE HAK PAKAI UNTUK PENGGUNAAN PENANAMAN MODAL ASING (Studi di PT. Green Fashion Indonesia Kabupaten Semarang). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1783Kb

Abstract

PT. Green Fashion Indonesia merupakan perusahaan PMA, akan tetapi perusahaan tersebut merupakan badan hukum Indonesia sehingga syarat untuk mendapatkan Hak Pakai berdasarkan Pasal 42 UUPA yaitu : warga-negara Indonesia; orang asing yang berkedudukan di Indonesia; badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Birokrasi yang tercerminkan dalam prakteknya antara lain prosedur administrasi dalam mengurus investasi (seperti perizinan, peraturan atau persyaratan, dan lainnya) terlalu berbelit-belit dan langkah-langkah prosedurnya yang tidak jelas dan hal ini juga menjadi kendala yang membuat investor enggan melakukan investasi di Indonesia. Problematik penelitian ini adalah : 1) Mengapa peralihan hak milik ke hak pakai untuk keperluan PMA masih terkendala oleh perizinan pelepasan hak tanah? dan bagaimana solusi untuk mengatasi sistem pendaftaran tanah yang masih birokratif?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan socio-legal yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dengan menggunakan teknik Wawancara. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil temuan peneliti menunjukkan bahwa Pemberian hak atas tanah bagi Orang Asing (WNA) dan Badan Hukum Asing dalam rangka penanaman modal asing adalah Hak Pakai dan Hak sewa untuk Bangunan, bagi Orang Asing juga dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian berupa rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atau Hak Pakai di atas Hak Milik, dan satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah Hak Pakai. kepemilikan hak atas tanah melalui penyelundupan hukum kepemilikan hak atas tanah yang dilakukan oleh Investor adalah bahwa secara syarat obyektif dari keabsahan perjanjian yaitu mengenai sebab yang halal bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum, maka perjanjian tersebut batal demi hukum dan perbuatan para pihak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum. Aspek kepastian hukum di bidang penanaman modal setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 belum dapat terpenuhi karena kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, atau aturan yang dibuat tidak mengindahkan peraturan atau tidak mencabut peraturan sebelumnya untuk aspek yang sama merupakan salah satu hal yang mengurangi minat investor dalam penanaman modal.. Saran kepada pemerintah bahwa pembenahan sistem birokrasi dan peraturan perundang-undangan yang memudahkan investor mau berinvestasi di Indonesia.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Peralihan Hak atas Tanah, Hak Pakai dan Penanaman Modal Asing.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69876
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Feb 2019 11:50
Last Modified:22 Feb 2019 11:50

Repository Staff Only: item control page