KADALUARSA SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI KREDITOR (Studi Pada PD. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Kabupaten Cirebon)

BUDI , PERMANA and Siti Malikhatun , Badriyah (2017) KADALUARSA SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI KREDITOR (Studi Pada PD. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Kabupaten Cirebon). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1974Kb

Abstract

Salah satu lembaga perbankan yang memberikan pinjaman kepada debitur guna memenuhi kebutuhan dan kelancaran usahanya adalah Bank Perkreditan Rakyat. Para praktiknya, terhadap jaminan berupa tanah, biasanya setelah dibuat perjanjian kredit akan diikuti dengan pembuatan SKMHT. Beberapa SKMHT kadaluarsa sehingga harus dilakukan pembaruan terhadap SKMHT agar dapat dilanjutkan pada proses APHT. Permasalahan ini sebenarnya menimbulkan risiko yang sangat besar karena kredit sudah terlanjur diberikan kepada debitor sementara di pihak kreditor sendiri belum ada jaminan yang dibebani hak tanggungan sehingga dikhawatirkan apabila terjadi macet sebelum dilakukan pemasangan hak tanggungan, debitor tidak bersedia untuk memberikan tanda tangannya pada SKMHT. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Jenis data adalah data primer dan data sekunder, sedangkan sumber data diperoleh melalui: studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik analisis data yang digunakan dalam ini adalah deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa : Kedudukan kreditor pemegang SKMHT atas tanah yaitu PD. BPR Sumber Kabupaten Cirebon merupakan kreditor preference, pada saat SKMHT tersebut dilanjutkan pada proses pemasangan APHT dan didaftarkan serta diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional. Namun apabila SKMHT tersebut tidak dilanjutkan pada proses pemasangan APHT maka kreditor merupakan kreditor konkuren. SKMHT yang sudah kadaluarsa mempunyai akibat hukum tidak dapat digunakan sebagai dasar pemasangan APHT, karena SKMHT yang sudah kadaluwarsa dapat dikatakan sudah tidak berlaku. Saran yang diajukan adalah : BPN perlu memperpanjang waktu dalam proses pembebanan hak tanggungan. Sistem komputerisasi di Badan Pertanahan Nasional dan berbagai kebijakan baru hendaknya semakin mempercepat pelayanan. SKMHT yang sudah kadaluwarsa sepenuhnya menjadi tanggung jawab PD. BPR Sumber Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu pihak bank harus mengetahui kondisi nasabah, sehingga nasabah selalu bersedia memberikan tanda tangan pada SKMHT sampai terlaksananya pemasangan APHT. SKMHT yang tidak dilanjutkan pada pemasangan APHT berakibat hukum kreditor menjadi kreditor konkuren. Pihak bank harus benar- benar selektif dalam memilih nasabah dengan jaminan sertipikat sehingga apabila terjadi wanprestasi, bank tidak mengalami kesulitan dalam menjual jaminan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Kadaluarsa dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69873
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Feb 2019 11:44
Last Modified:22 Feb 2019 11:44

Repository Staff Only: item control page