PELAKSANAAN KEWAJIBAN NOTARIS UNTUK MEMBACAKAN AKTA OTENTIK YANG DIBUATNYA

BERTY , DIAH RAHMANA and Fifiana , Wisnaeni (2017) PELAKSANAAN KEWAJIBAN NOTARIS UNTUK MEMBACAKAN AKTA OTENTIK YANG DIBUATNYA. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1854Kb

Abstract

Notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum pembuat akta otentik, dapat melakukan kesalahan yang berkaitan dengan profesionalitas kerjanya, seperti pelanggaran terhadap ketentuan pembacaan akta yang terjadi dalam prakteknya berdasarkan bunyi Pasal 16 ayat (1) huruf m meskipun terdapat pengecualian dalam Pasal 16 ayat (7) UUJN, namun tidak menghilangkan kewajiban sepenuhnya untuk membacakan akta. Sedangkan dalam praktek Notaris seringkali Pasal pengecualian dimaksud dijadikan alasan untuk tidak membacakan akta. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam tesis ini adalah mengapa Notaris wajib membacakan akta dan bagaimana pelaksanaan kewajiban notaris untuk membacakan akta otentik yang dibuatnya dan kendala yang dihadapi dalam pembacaan akta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan socio-legal research yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan (wawancara). Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan temuan dilapangan menunjukkan bahwa kepentingan yang mendasar terhadap akta yang harus dibacakan menurut UUJN pasal 16 huruf m, Notaris wajib membacakan akta yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan di depan para penghadap. Dalam hal akta tidak dibacakan oleh notaris maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan, namum terdapat pengecualian dalam hal para pihak/penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isinya dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta yang mana pengecualian dimaksud tidak berlaku terhadap pembacaan kepala akta, komparisi, dan penjelasan pokok akta secara singkat dan jelas serta bagian akhir atau penutup akta. Adapun dalam pelaksanaannya di lapangansering kali terjadi sikap lalai Notaris yang tidak membacakan akta kepada para pihak sebagaiamana contoh kasus dalam putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta nomor 03/Pts/MPW.JKT/I/2010 tanggal 28 Januari 2010 atas pelanggaran oleh Notaris Agus Madjid, S.H dengan putusan menyatakan Notaris Agus Madjid, S.H. telah lalai dan tidak cermat dalam pembuatan Akta, kemudian mengenai kendala akta Notaris yang tidak dibacakan bukan serta-merta merupakan kehendak Notaris pribadi, namun dapat pula merupakan kehendak atau permintaan para pihak oleh karenanya Notaris mensiasati dengan memuat suatu Pasal khusus di dalam Akta yang dibuatnya bahwa para pihak telah memahami akta yang dimaksud dan para pihak setuju untuk tidak dibacakan aktanya oleh Notaris sehingga akibat akta yang telah dibuat oleh Notaris selaku Pejabat Umum ini tetap memiliki kekuatan sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Akta Otentik, Kewajiban Notaris, Pembacaan Akta.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69872
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Feb 2019 11:41
Last Modified:22 Feb 2019 11:41

Repository Staff Only: item control page