AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KREDIT YANG OBYEK AGUNANNYA BUKAN ATAS NAMA DEBITUR (STUDI KASUS PERJANJIAN KREDIT No. PMK:0004/KSB.003/BJK/II/2014 PADA PT BPR “X” SEMARANG)

Bagus Priyo , Mahendra and Aminah, Aminah (2017) AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KREDIT YANG OBYEK AGUNANNYA BUKAN ATAS NAMA DEBITUR (STUDI KASUS PERJANJIAN KREDIT No. PMK:0004/KSB.003/BJK/II/2014 PADA PT BPR “X” SEMARANG). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1139Kb

Abstract

Perjanjian kredit merupakan hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang saling membutuhkan. Untuk menjamin debitur menjalankan kewajibannya, biasanya dalam perjanjian kredit diikat sebuah jaminan hak tanggungan atau jaminan fiducia untuk menghindari tidak terpenuhinya kewajiban debitur bilamana wanprestasi atau kolap. Penggunaan jaminan ini haruslah cermat dan berpedoman pada prinsip 5C of Credit yang meliputi character (watak), capacity (kemampuan), capital (modal), collateral (agunan), condition of economi (prospek usaha dari kreditur). Aspek hukum menjadi sangat penting sebelum dan sesudah perjanjian kredit, disamping prinsip kehatia-hatian harus juga diperhatikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum. harus menjadi pedoman dalam menilai debitur. Dalam praktik, pelanggaran bisa terjadi sebagaimana yang terjadi pada PT BPR “X” di Semarang dalam Perjanjian Kredit No. PMK:0004/KSB.003/BJK/II/2014 di mana obyek jaminan tidak atas nama debitur dan tidak ada surat kuasa dari pemilik Sertifikat Tanah HM No. 1039 kepada debitur. Debitur wanprestasi dan PT BPR “X” tidak bisa menjual tanah tersebut karena memang tidak bisa dibebani hak tanggungan. Hubungan hukum antara pemilik sertifikat tanah dengan debitur juga tidak jelas karena debitur tidak menjalankan prestasi kepada pemilik tanah untuk jual beli sementara sertifikat sudah diserahkan kepada debitur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dan akibat hukumnya bilamana obyek jaminan bukan atas nama debitur, kedua, bagaimana penyelesaian sengketa bilamana debitur wanprestasi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mendasarkan pada bahan-bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kesemua bahan hukum kemudian diinventarisir, dikategorisasi, disistematisasi, untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran berdasarkan asas-asas hukum dan aturan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT BPR “X” telah melanggar prinsip kehati-hatian dan prinsip 5C dalam pemberian kredit kepada debitur. Hal itu terbukti dengan adanya klausula dalam perjanjian yang mencatumkan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah No 1093 yang bukan atas nama debitur yang sangat spekulatif dan berisiko. Akibat hukumnya adalah jaminan tersebut tidak bisa dijual atau dilelang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Posisi kreditur sangat lemah dan tidak efektif bilamana diselesaikan melalui pengadilan. Sementara penyelesaian melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) merupakan cara terbaik bilamana debitur masih beritikad baik serta memilki aset lain untuk menngganti jaminan yang tidak bisa dijual. Sementara kondisi riil debitur sudah bangkrut dan tidak memiliki kekayaan lain. Dengan demikian penyelesaian APS tidak berpengaruh secara signifikan bagi kreditur.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Akibat hukum, jaminan bukan atas nama debitur, Perjanjian Kredit No. PMK:0004/KSB.003/BJK/II/2014
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69868
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Feb 2019 11:31
Last Modified:22 Feb 2019 11:31

Repository Staff Only: item control page