PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN SECARA ADAT DI KECAMATAN BULAKAMBA KABUPATEN BREBES SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960

Bagus , Adi Pradita and Sukirno, Sukirno (2017) PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN SECARA ADAT DI KECAMATAN BULAKAMBA KABUPATEN BREBES SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

5Mb

Abstract

Indonesia dikenal sebagai Negara Agraris dengan tanah yang subur, sebagai karunia dari Allah SWT, sehingga Sangat baik untuk bercocok tanam. Kondisi yang demikian itu wajar bilamana sektor perekonomian rakyat Indonesia sebagian besar bergerak dibidang pertanian, sehingga tanah merupakan sumber mata pencaharian dan jaminan hidup bagi rakyat lndonesia pada umumnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian secara adat di kecamatan bulakamba kabupatan brebes setelah berlakunya Undang-undang nomor 2 tahun 1960. Faktor-faktor apa saja yang menghambat tidak terlaksananya perjanjian bagi hasil tanah pertanian menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 di Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes. Metode Penelitian yang digunakan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris / sosiologis, dengan spesifikasi deskriptif analitis. Metode penentuan sampel yang dipakai adalah purposive non random sampling. Data yang dikumpulkan adalah data primer melalui penelitian lapangan dan data sekunder diperoleh melalui kepustakaan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil tanah pertanian di Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes, khususnya Desa Pakijangan, Desa Bangsri dan Desa Banjaratma tidak menggunakan peranjian Bagi Hasil menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1960 tentang pedjanjian Bagi Hasil tanah pertanian tapi mereka melakukan perjanjian Bagi Hasil yang mendasarkan pada hukum adat kebiasan yang sudah turun menurun dilakukan yakni perjanjian berdasarkan pada persetujan dan kesepakatan antara pihak pemilik tanah dan calon penggarap yang dilakukan secara lisan dengan dasar kepercayaan. Mengenai Hak dan Kewajiban serta hasil dari peneltian di tiga desa ada kesamaan nama yaitu "maro" atau "paron" pembagian hasil panen dengan "maro" yaitu 1:1 artinya setengah untuk pemilik tanah dan setengah untuk penggarap dari total hasil bersih panen. Kemudian hapusnya atau putusnya hubungan kerja kedua belah pihak diketiga desa penelitian terjadi pada saat musim panen berakhir, bisa juga hapusnya perjanjian karena salah satu pihak ingkar janji dari kesepakatan awal. Tidak berlakunya Undang-Undang No 2 Tahur 1960 karena faktor pola pikir dan pola hidup yang monoton memicu pasifnya/tidak berlakunya suatu undang-undang didaerah ini, tingkat pendidikan yang masih rendah sehingga masyarakatrya sangat susah untuk diajak maju. Dan faktor budaya yang sangat melekat kuat, dipegang masing-masing masyarakat, mereka lebih mengutamakan budaya tolong-menolong dalam melakukan perjanjian penggmap sawah melalui bagi hasil secara adat kebiasaan dengan alasan mereka takut dikucilkan dari masyarakat karena merasa menyimpang dari kebiasaan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Pertanian
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69866
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Feb 2019 11:28
Last Modified:22 Feb 2019 11:28

Repository Staff Only: item control page