PENGGUNAAN NAMA MEREK YANG BERTENTANGAN DENGAN MORALITAS AGAMA, KESUSILAAN DAN KETERTIBAN UMUM

JAN MAZMUR , SINAGA and Budi , Santoso (2017) PENGGUNAAN NAMA MEREK YANG BERTENTANGAN DENGAN MORALITAS AGAMA, KESUSILAAN DAN KETERTIBAN UMUM. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Archive (ZIP) - Published Version
Restricted to Registered users only

1859Kb

Abstract

Berkembangnya perdagangan Internasional mengakibatkan adanya kebutuhan perlindungan merek secara Internasional, Merek mempunyai peranan sangat penting yang memerlukan sistem peraturan yang memadai. Ilmu pengetahuan dan teknologi memberi pengaruh yang sangat besar terhadap Hak Kekayaan Intelektual, pengaruh tersebut tidak terbatas pada objek yang menjadi hak milik. Merek adalah salah satu jenis Hak kekayaan Intelektual yang dilindungi, Oleh karena itu terhadap masyarakat yang memiliki suatu produksi baik itu dalam bentuk barang, pakaian, jenis makanan atau minuman seharusnya mendaftarkan merek dagangnya tersebut sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi geografis. Untuk mengajukan pendaftaran merek, ada hal-hal penting yang harus dipenuhi, jika persyaratan merek tidak dipenuhi maka merek tidak boleh didaftarkan, pendaftaran merek tidak boleh diajukan jika bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum. Oleh karena itu permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah apa yang menyebabkan terjadinya penggunaan nama merek yang bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum; dan akibat hukum dari penggunaan nama merek yang bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, penulis menggunakan data sekunder dan data primer untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan penulisan tesis ini. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan penyebab terjadinya penggunaan nama merek yang bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum bahwa si pengguna merek ini ingin menarik perhatian konsumen dan mencari keuntungan dengan menggunakan nama merek yang tidak layak untuk dijadikan suatu merek. Jika penggunaan nama merek yang bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Merek maka akibat hukumnya dapat dilakukan penghapusan dan pembatalan Merek, selain itu dapat ditarik kembali apabila Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah keliru dalam menerbitkan sertifikat merek. Kemudian apabila penggunaan nama merek yang bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum tidak terdaftar maka tidak ada efek hukum dari suatu merek tersebut karena di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak ada yang mengatur masalah tersebut. Seharusnya di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai sanksi terhadap merek tidak terdaftar yang bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan dan ketertib an umum.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Merek, Moralitas Agama, Kesusilaan dan Ketertiban Umum
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69862
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:22 Feb 2019 11:17
Last Modified:22 Feb 2019 11:17

Repository Staff Only: item control page