IMPLIKASI DITOLAKNYA PERMOHONAN PENAMBAHAN USIA PERKAWINAN TERHADAP PRAKTEK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU- XII/2014 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

Nirmala , Cita and YUNANTO, YUNANTO (2016) IMPLIKASI DITOLAKNYA PERMOHONAN PENAMBAHAN USIA PERKAWINAN TERHADAP PRAKTEK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU- XII/2014 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

1007Kb

Abstract

Pelaksanaan perkawinan dari segi usia didasarkan pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa batas usia perkawinan untuk calon mempelai pria 19 (sembilan belas) tahun dan calon mempelai wanita 16 (tahun). Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait permohonan penambahan usia perkawinan terjadi penolakan terhadap penambahan usia perkawinan. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi : mengapa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menolak permohonan perubahan terhadap batas usia perkawinan, bagaimana implikasi terhadap ditolaknya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap batas usia perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penolakan terhadap batas penambahan batas usia perkawinan dan menganalisis implikasi ditolaknya penambahan batas usia perkawinan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif karena penelitian hokum ini menggunakan data dari Undang-Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi dan data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian bahwa alas an Mahkamah Konstitusi menolak penambahan usia perkawinan karena perkawinan merupakan hak asasi dan naluriah, karena dengan perubahan batas usia perkawinan tidak dapat memberikan jaminan untuk mengurangi angka perceraian, permasalahan kesehatan, serta apabila dikehendaki adanya perubahan batas usia perkawinan dapat melalui prosedur legislatif review, serta implikasi ditolaknya penambahan usia perkawinan adalah batas usia perkawinan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meningkatnya kasus perceraian, meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan pembangunan hukum nasional tidak tercapai karena peraturan saling berbenturan. Untuk itu seharusnya ada perubahan hokum segera terkait batas usia perkawinan, mengingat apabila menggunakan proses legislative review membutuhkan waktu yang lama, sehingga akan lebih efektif melalui putusan Mahkamah sebagai suatu bentuk hokum yang akan menimbulkan kepastian hokum terkait batas usia perkawinan.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:perkawinan, di bawah umur, usia.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69840
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:21 Feb 2019 16:00
Last Modified:21 Feb 2019 16:00

Repository Staff Only: item control page