Creative Commons License (Lisensi Kreatifitas Bersama) Sebagai Upaya Perlindungan Hak Cipta Pada Media Internet di Tinjau dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Muhammad , Jeffry Rananda and Budi , Santoso (2016) Creative Commons License (Lisensi Kreatifitas Bersama) Sebagai Upaya Perlindungan Hak Cipta Pada Media Internet di Tinjau dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

1296Kb

Abstract

Lisensi Creative Commons adalah terobosan yang dibuat organisasi nirlaba untuk dunia maya, Creative Commons memberi kebebasan kepada para pencipta untuk saling berbagi ide dan karya, dengan terbuktinya bahwa creative commons berkontribusi pada pertumbuhan produk budaya yang bermanfaat bagi tiap orang. Creative Commons memperkenalkan Lisensi Kreativitas Bersama (Creative Commons License) sebagai perjanjian lisensi hak cipta di internet. Fasilitas yang ditawarkan Creative Commons adalah ciptaan digital bersama, seperti sebuah kolam berisi kumpulan ciptaan yang dapat digandakan, diumumkan, dimodifikasi dan didistribusikan sesuai dalam batas-batas hukum hak cipta. Masyarakat pengguna internet dapat memanfaatkan konten terbuka yang sudah berlisensi Creative Commons untuk proyek-proyek kreatif yang akan diproduksi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana bentuk upaya perlindungan hukum hak cipta melalui lisensi creative commons? (2) Bagaimana akibat hukum bagi pemegang lisensi creative commons? Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Dalam penulisan tesis ini spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, analisa data dilakukan dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut: (1) Lisensi creative commons meningkatkan transparansi dan kepastian hukum bagi para pengguna ciptaan dan pemegang hak cipta. Lisensi creative commons, menawarkan penjelasan dalam bahasa yang sederhana untuk menginformasikan penerima lisensi mengenai apa yang bisa mereka lakukan terhadap sebuah ciptaan, kewajiban yang harus mereka patuhi, dan hal apa saja yang tidak dapat mereka lakukan terhadap ciptaan tersebut. Penjelasan ini juga menguntungkan bagi pemberi lisensi, yang umumnya bukan ahli hukum (terutama jika pemberi lisensi adalah pencipta dari ciptaan itu sendiri) dan dengan cara ini dapat memperoleh semua informasi yang diperlukan mengenai aturan untuk menggunakan sebuah ciptaan. (2) Akibat hukum yang timbul dari pelanggaran ketentuan lisensi creative commons terdiri dari dua akibat hukum. Akibat hukum pertama adalah akibat hukum berupa wanprestasi dan akibat hukum kedua berupa pelanggaran hak cipta yang semua pengaturannya terdapat dalam Pasal 7 CC Legal Code dan Pasal 1243 KUH Perdata. Untuk melakukan gugatan, maka naskah lisensi creative commons dapat digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Lisensi Creative Commons, Perlindungan, Akibat Hukum.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69824
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:21 Feb 2019 15:30
Last Modified:21 Feb 2019 15:30

Repository Staff Only: item control page