HILANGNYA HAK MENDAHULUI NEGARA DALAM PENAGIHAN UTANG PAJAK DALAM PERKARA KEPAILITAN (STUDI KASUS PT. BESTINDO TATA INDUSTRI)

ADHITYA MUKTI , WIBOWO and NABITATUS., SA,ADAH (2017) HILANGNYA HAK MENDAHULUI NEGARA DALAM PENAGIHAN UTANG PAJAK DALAM PERKARA KEPAILITAN (STUDI KASUS PT. BESTINDO TATA INDUSTRI). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]Other (ADHITYA MUKTI WIBOWO) - Published Version
Restricted to Registered users only

410Kb

Abstract

Pasal 21 UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terakhir dirubah dengan UU No.16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), menetapkan kedudukan negara sebagai kreditur preferen yang dinyatakan memiliki hak mendahulu atas barang-barang milik penanggung pajak yang akan dilelang dimuka umum. Namun, dalam kasus kepailitian PT. Bestindo Tata Industri, negara tidak memperoleh hak mendahulu atas utang pajak dan faktanya hak tersebut dapat gugur. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apa dasar pertimbangan hakim dengan mengesampingkan atas hak preferensi Negara atas pelunasan utang pajak dalam perkara kepailitan PT. Bestindo Tata Industri, bagaimana sistem pembagian pelunasan yang mampu memberikan rasa keadilan bagi kreditur terhadap pailitnya perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dengan mengesampingkan atas hak preferensi Negara atas pelunasan utang pajak dalam perkara kepailitan PT. Bestindo Tata Industri, mengkaji dan menganalisis sistem pembagian pelunasan yang mampu memberikan rasa keadilan bagi kreditur terhadap pailitnya perusahaan. Penelitian ini menitikberatkan pada penelitian yuridis normatif dengan tipe judicial case study, yaitu pendekatan studi kasus hukum karena konflik yang diselesaikan melalui putusan pengadilan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang menggambarkan dan melaporkan secara rinci, sistematis dan menyeluruh dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak qq Kantor Pratama Serang telah lalai dalam melaksanakan tugasnya terbukti dengan adanya daluwarsa penagihan piutang pajak yaitu setelah melampaui waktu 2 tahun dari sejak verifikasi terakhir utang (insolvensi), sehingga hak mendahulu Negara menjadi gugur. Sistem pembagian pelunasan yang mampu memberikan rasa keadilan bagi kreditor terhadap pailitnya perusahaan adalah prinsip pari passu pro rata parte karena lebih menekankan pada pembagian harta debitor untuk melunasi utang-utangnya terhadap kreditor secara berkeadilan dengan cara sesuai dengan proporsinya dan bukan dengan cara sama rata, sehingga dengan adanya prinsip pari passu pro rata parte para kreditor dapat menerima pembayaran piutangnya sesuai dengan besaran piutangnya. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu Kantor Pajak Pratama Serang mengajukan pengalihan kepada kurator telah lewat waktu 2 (dua) tahun dari masa insolvensi. Pembagian harta pailit debitor berdasarkan prinsip pari passu pro rata parte, sehingga bukan semata merata melainkan proporsional namun tetap mengutamakan hak mendahulu Negara dari pada kreditor lainnya, guna melaksanakan pembangunan sesuai dengan konsep asas kemanfaatan yaitu pajak yang dipungut oleh Negara untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Hak Mendahulu, Utang Pajak, Kepailitan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69788
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:21 Feb 2019 08:53
Last Modified:21 Feb 2019 08:53

Repository Staff Only: item control page