ANALISIS HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PATEN YANG TIDAK DICATATKAN PADA DIREKTORAT JENDRAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN (Studi Pada PT. Phapros Kota Semarang)

Abida Rizvi , Novariana and Kholis , Roisah (2017) ANALISIS HUKUM TERHADAP PERJANJIAN PATEN YANG TIDAK DICATATKAN PADA DIREKTORAT JENDRAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN (Studi Pada PT. Phapros Kota Semarang). Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

375Kb
[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

216Kb
[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

88Kb
[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

88Kb
[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

549Kb
[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

445Kb
[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

457Kb
[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

245Kb
[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

88Kb

Abstract

Perjanjian lisensi adalah salah satu bentuk alih teknologi lainnya yang lazim dilakukan. Melalui perjanjian lisensi inilah dimungkinkan untuk mengalihkan paten dan technical know how. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi pendorong dan mempengaruhi perusahaan farmasi untuk membuat perjanjian lisensi paten farmasi serta apa akibat hukum terhadap perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang dilakukan atau yang digunakan untuk menjadi acuan dalam menyoroti permasalahan aspek-aspek hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini pada akhirnya memberikan jawaban bahwa faktor-faktor yang menjadi pendorong dan mempengaruhi perusahaan farmasi untuk membuat perjanjian lisensi paten farmasi adalah sebagai berikut: 1) Kedudukan (bargaining position) para pihak; 2) Motivasi perilaku bisnis para pihak; 3) Budaya hukum (legal culture) pelaku bisnis, terkait akibat hukum terhadap perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah tidak menimbulkan akibat hukum dan mengikat kepada pihak ketiga. Saran dari penelitian ini adalah kepada Pemerintah yang dalam hal ini Ditjen HKI agar meletakkan legal framework di bidang kegiatan bisnis. Berdasarkan pemikiran tersebut, ketentuan yang mewajibkan pencatata perjanjian lisensi HKI sebagaimana di atur dalam perundang-undangan tersebut di atas, seyogianya dicabut saja. Agar pebisnis menyikapi dan menentukan apa yang terbaik bagi kegiatan usahanya. Negara (Pemerintah) hanya berperan sebagai fasilitator bukan regulator.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Perjanjian Lisensi, Paten Didaftarkan.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69785
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:21 Feb 2019 08:37
Last Modified:21 Feb 2019 08:37

Repository Staff Only: item control page