ImplikasiHukumPadaPerjanjianLisensiMerek

Martina , Yulistyani and Kholis , Roisah (2016) ImplikasiHukumPadaPerjanjianLisensiMerek. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

5Mb

Abstract

Merek memiliki peran penting dalam dunia bisnis sebagai identitas produk. Merek merupakan salah hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang undang karena memiliki nilai ekonomi. Merek dapat diberikan kepada pihak lain melalui perjanjian lisensi merek. Namun di dunia bisnis, seringkali terjadi pelanggaran atas merek karena penggunaannya tanpa ada perjanjian lisensi merek. Pertanyaan yang timbul dari problem ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian lisensi merek di Indonesia?; (2) Bagaimana implikasi hukum dari perjanjian lisensi merek? Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung oleh data primer. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi lapangan. Metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, Pelaksanaan perjanjian lisensi merek yang dilakukan para pemilik merek dengan penerima merek di Indonesia, umumnya dilakukan oleh pemilik merek yang berasal dari negara maju dengan pelaku usaha di Indonesia. Produksi barang dilakukan di Indonesia, diberi merek oleh pemilik merek, dan barang dijual ke negara berkembang termasuk Indonesia. Hak pemilik merek bersifat eksklusif, dan dapat diberikan kepada pihak lain melalui perjanjian lisensi dengan mendapatkan royalti, sedangkan hak penerima merek adalah mempergunakan merek untuk kegiatan usaha. Kewajiban pemilik merek dalam perjanjian lisensi adalah melakukan alih teknologi kepada penerima merek, sedangkan kewajiban penerima lisensi merek adalah membayar royalti dan tidak menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran terhadap merek tersebut. Kedua, Implikasi hukum dari perjanjian lisensi merek yaitu pemilik merek yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum atas hak karya ciptanya, karena merek merupakan hak milik bagi penemunya yang bernilai ekonomis, dan perjanjian lisensi merek harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Merek sesuai ketentuan UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pihak penerima merek juga mendapatlkan perlindungan hukum menggunakan merek untuk kegiatan usahanya, dan mendapatkan nilai ekonomis atas merek tersebut. Pemakai produk tidak dibenarkan melakukan pelanggaran atas merek, karena bagi pelaku kejahatan dan pelanggaran atas merek akan dikenakan sanksi hukum dalam bentuk pidana dan denda sesuai UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Implikasi Hukum,Perjanjian lisensi, Merek
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69642
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Feb 2019 10:15
Last Modified:18 Feb 2019 10:15

Repository Staff Only: item control page