IMPLEMENTASI PEMBERIAN PINJAMAN KREDIT MENCAKUP BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) BERDASARKAN KESEPAKATAN BANK DENGAN DEVELOPER

MARISI DWIPAKARTI , MUNTHE and Achmad , Busro (2016) IMPLEMENTASI PEMBERIAN PINJAMAN KREDIT MENCAKUP BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) BERDASARKAN KESEPAKATAN BANK DENGAN DEVELOPER. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

1497Kb

Abstract

Dalam rangka memudahkan masyarakat untuk kepemilikan properti tersebut dengan fasilitas kredit, Developer bekerjasama dengan Perbankan. Ada beberapa Developer yang menetapkan harga hunian mereka dengan mengikutsertakan BPHTB didalam harga jual, secara tidak langsung pembayaran pajak nya masuk di dalam plafon pembiayaan fasilitas kredit. Hal ini dipandang sebagai sesuatu yang tidak biasa. Kemudian pembiayaan pembelian secara kredit mencakup BPHTB hanya berdasarkan kesepakatan lisan yang dibuat antara Developer dan Bank. Adapun rumusan masalah adalah apakah praktek pemberian pinjaman kredit mencakup BPHTB dapat dijalankan sementara menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 harga jual beli hunian hanya sebatas harga tanah dan bangunan? Dan apakah kesepakatan dapat dijadikan dasar hukum yang tepat bagi Bank dalam memberikan pinjaman kredit mencakup BPHTB? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pemberian pinjaman kredit mencakup BPHTB dan kesepakatan dapat dijadikan dasar hukum yang tepat bagi Bank dalam memberikan pinjaman kredit mencakup BPHTB. Metode penelitian menggunakan metode pendekatan secara Yuridis Empiris, yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisis tentang sejauh manakah suatu peraturan/ perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif. Selama ini pelaksanaan AJB mengalami kendala karena konsumen tidak mau atau merasa keberatan membayar BPHTB yang dinilai cukup tinggi. Pihak Developer merasa kesulitan saat menagih biaya BPHTB kepada konsumen, dengan berbagai macam alasan, sehingga karena banyaknya konsumen yang menunda-nunda membayar BPHTB. Pihak Bank menyatakan bahwa dengan adanya terobosan dari Developer yang memasukkan tarif BPHTB dalam harga jual semakin memudahkan pelaksaan AJB. Impelementasi pemberian kredit mencakup biaya BPHTB dipandang baik oleh Developer, Bank dan juga Konsumen karena semua pihak merasa mendapatkan kemudahan dan keuntungan. Adapun saran yang diberikan adalah perlu adanya addendum tambahan yang menyangkut pembiayaan kredit mencakup BPHTB dan jika Sertipikat Tanah sudah siap segera laksanakan AJB.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Pinjaman Kredit, BPHTB, Kesepakatan
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69641
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Feb 2019 09:58
Last Modified:18 Feb 2019 09:58

Repository Staff Only: item control page