TANGGUNGJAWAB PERSONAL GUARANTOR DALAM HUTANG DEBITOR KEPADA KREDITOR JIKA DEBITOR DIMOHONKAN PKPU

Margie Yustiti , Nugroho and Aminah, Aminah (2016) TANGGUNGJAWAB PERSONAL GUARANTOR DALAM HUTANG DEBITOR KEPADA KREDITOR JIKA DEBITOR DIMOHONKAN PKPU. Masters thesis, Fakultas Hukum UNDIP.

[img]PDF - Published Version
Restricted to Registered users only

726Kb

Abstract

Krisis moneter tahun 1997 di Indonesia yang telah menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya. Debitor mengambil jalan keluar dengan menggunakan seorang atau lebih dari satu penanggung (Personal Guarantor) untuk memenuhi kewajibannya melunasi hutang. Penanggungan ini diperlukan kreditor untuk mengantisipasi kemungkinan pihak debitor gagal untuk memenuhi kewajibannya. Apabila penanggung (Personal Guarantor) tersebut belum bisa membayar utang-utangnya, oleh sebab itu dia belum perlu dipailitkan, karena dia masih sanggup dan mampu untuk membayar utang-utangnya secara penuh, maka kreditor berhak mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permasalahan dalam tesis ini adalah mengapa personal guarantor dapat dimohonkan PKPU bersamaan dengan debitor sebagai termohon PKPU dan bagaimana tanggungjawab personal guarantor dalam hutang debitor setelah permohonan PKPU dikabulkan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sedangkan spesifikasi penelitiannya bersifat deskriptif analitis, peneliti menggunakan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan analisis kualitatif. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah, kreditor dapat mengajukan permohonan PKPU terhadap debitor, personal guarantor I, dan personal guarantor II secara bersama-sama dalam satu permohonan PKPU dengan alasan personal guarantor melepaskan hak istimewanya sebagai penanggung, kreditor dapat memperkirakan bahwa debitor, personal guarantor I, dan personal guarantor II tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, serta tanggungjawab personal guarantor dalam hutang debitor setelah permohonan PKPU dikabulkan adalah masing-masing menanggung dan berjanji mengikatkan diri kepada kreditor tanpa syarat apapun membayar dengan seketika dan sekaligus lunas dari setiap jumlah uang hingga jumlah yang sekarang dan/atau dikemudian hari akan terhutang wajib dibayar oleh debitor kepada kreditor berdasarkan perjanjian kredit. Saran dari hasil penelitian adalah perjanjian penanggungan sebaiknya dibuat dalam bentuk akta otentik agar mempunyai kekuatan pembuktian, serta peraturan mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar dibuat tersendiri.

Item Type:Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords:Penanggung (Personal Guarantor), Perjanjian Penanggungan, PKPU.
Subjects:K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Divisions:School of Postgraduate (mixed) > Master Program in Notary
ID Code:69638
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:18 Feb 2019 09:44
Last Modified:18 Feb 2019 09:44

Repository Staff Only: item control page