PERAN ASEAN SEBAGAI ORGANISASI REGIONAL DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK INTERNAL NEGARA-NEGARA ANGGOTA (STUDI KASUS: ROHINGYA DI MYANMAR)

ROSANTIKA, SEPTIANA BRILI and Hardiwinoto, Soekotjo and Idris, Muchsin (2018) PERAN ASEAN SEBAGAI ORGANISASI REGIONAL DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK INTERNAL NEGARA-NEGARA ANGGOTA (STUDI KASUS: ROHINGYA DI MYANMAR). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]PDF
Restricted to Registered users only

197Kb
[img]PDF
Restricted to Registered users only

397Kb
[img]
Preview
PDF
145Kb
[img]
Preview
PDF
301Kb

Abstract

alah satu aturan yang diterapkan ASEAN adalah tidak dapat mencampuri urusan dalam negeri, terkait dengan kesepakatan prinsip non intervensi di dalam ASEAN. Negara-negara ASEAN tetap menjunjung tinggi nilai non intervensi yang disepakati bersama, oleh karena itu, permasalahan mengenai HAM tidak diselesaikan oleh otoritas lebih tinggi yang ditawarkan oleh ASEAN, melainkan penyediaan nasehat-nasehat kepada pemerintahan internal negara yang bermasalah dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan HAM. Metode penelitian yang digunakan penulis untuk menyusun skripsi ini adalah yuridis normatif. Penelitian skripsi ini termasuk dalam penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan data yang diperoleh dengan studi kepustakaan didukung dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa upaya ASEAN dalam penyelesaian konflik Rohingnya di Myanmar telah melaksanakan sesuai dengan deklarasi Bangkok. Namun demikian pelaksanaan prinsip non-intervensi di ASEAN dianggap kaku, sehingga diterapkan baru yang dikenal sebagai constructive engagement. Dalam prinsip ini, negara-negara ASEAN bersikap proaktif untuk membantu suatu negara anggota yang punya problem politik yang berat, tetapi dengan catatan tidak melanggar prinsip kedaulatan. Prinsip non-intervensi ASEAN mempengaruhi upaya ASEAN dalam menyelesaikan konflik Rohingnya, secara eksplisit bahwa prinsip non-intervensi merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum internasional. Apabila negara ASEAN mencampuri urusan politik di Myanmar, maka dapat dianggap telah melanggar kedaulatan suatu negara, karena masalah / urusan politik merupakan urusan dalam negeri Myanmar. Namun di sisi lain, perkembangan hukum internasional menghendaki adanya penghormatan terhadap HAM.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:68914
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:21 Jan 2019 11:23
Last Modified:21 Jan 2019 11:23

Repository Staff Only: item control page