Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia Sebagai Batas Wilayah Negara (Studi Perbatasan Wilayah Negara Indonesia dengan Australia dan Timor Leste)

Martha, Irene Yemima and Trihastuti, Nanik and Setyawanta, L. Tri (2018) Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia Sebagai Batas Wilayah Negara (Studi Perbatasan Wilayah Negara Indonesia dengan Australia dan Timor Leste). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
238Kb
[img]
Preview
PDF
103Kb
[img]PDF
Restricted to Registered users only

191Kb
[img]PDF
Restricted to Registered users only

345Kb
[img]PDF
Restricted to Registered users only

62Kb

Abstract

Indonesia selain dikenal sebagai Negara maritim dikenal pula sebagai Negara Kepulauan (Archipelagic State), karena banyaknya pulau-pulau yang dimiliki dan dengan jumlah pulau terbanyak dan terluas di dunia. Hal ini menyebabkan banyak pula pulau-pulau kecil terluar membentang dari Sabang hingga Merauke yang juga berperan sebagai garda terdepan Negara Indonesia yaitu sebagai batas wilayah negara dengan negara lain. Provinsi Nusa Tenggara Timur sendiri memiliki 7 Pulau-pulau Kecil Terluar yang sudah ditetapkan dalam Keppres No.6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Terluar. Hal ini mengakibatkan timbulnya pertanyaan mengenai penetapan batas wilayah negara pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia tersebut, dan bagaimana pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar antara Indonesia dengan Australia dan Timor Leste dalam perspektif Hukum Laut. Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan data sekunder sebagai data utamanya. Untuk menganalisis permasalahan di penelitian hukum ini digunakan UNCLOS 1982 sebagai pedoman yang merupakan sumber hukum laut internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Pulau Ndana dan Pulau Batek adalah 2 pulau kecil dan terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan Negara Australia dan Timor Leste. Letak kedua pulau yang jauh dari jangkauan pemerintah pusat dan daerah mengakibatkan pengelolaan kedua pulau ini terhambat. Dari penelitian yang dilakukan, di Pulau Batek juga belum dibuat Titik Dasar yang menjadi titik patokan pemerintah untuk menarik batas wilayah dengan Negara lain, dalam hal ini Timor Leste. Penulisan Hukum ini akan membahas tentang pentingnya penetapan pengaturan batas wilayah negara di Pulau-pulau Kecil Terluar dan pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar sebagai batas negara Indonesia dengan Australia dan Timor Leste ditinjau dari perspektif hukum Internasional dan hukum Nasional Indonesia.

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:68770
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:16 Jan 2019 11:21
Last Modified:16 Jan 2019 11:21

Repository Staff Only: item control page