PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) KHUSUSNYA TENTANG REPATRIASI HARTA WAJIB PAJAK (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Gayamsari)

SUNANDAR, SATRYA and Saadah , Nabitatus and Ispriyarso, Budi (2018) PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) KHUSUSNYA TENTANG REPATRIASI HARTA WAJIB PAJAK (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Gayamsari). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
239Kb

Abstract

Pada tanggal 1 Juli 2016, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, sebagai dasar hukum kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Indonesia. Tujuan diberlakukannya Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ini selain untuk meningkatkan penerimaan pajak negara, adalah untuk merepatriasi harta wajib pajak yang tersembunyi di luar negeri. Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ini sebenarnya tidak sesuai dengan prinsip penagihan pajak, karena wajin pajak yang seharusnya dilakukan penagihan karena kurang/atau tidak patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya sebaliknya diampuni dengan syarat membayar uang tebusan. Permasalahan penulisan ini mengenaipelaksanaan dari kebijakan Tax Amnesty yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, khusususnya mengenai repatriasi harta wajib pajak, dan hambatan yang timbul selama pelaksanaan kebijakan tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris, dispesifikasikan sebagai penulisan deskriptif analitis, dan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara sebagai data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penulisan ini menyebutkan bahwa pelaksanaan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)khususnya tentang repatriasi harta wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Gayamsari juga terbilang minim, dengan hanya 4 orang dari 3.529 wajib pajak Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang merepatriasi hartanya, dengan jumlah dana repatriasi sebanyak Rp. 80.815.360.239,-. Hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) antara lain adalah masih adanya ketidakjujuran dari wajib pajak dalam menyebutkan nilai wajar pada harta tambahannya, dan ketidakpercayaan dari wajib pajak untuk merepatriasi hartanya. Hambatan lain dari Kantor Pelayanan Pajak adalah padatnya jam pelayanan dan terjadinya down system pada saat peng-input-an berkas-berkas wajib pajak Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:68457
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:08 Jan 2019 09:53
Last Modified:18 Apr 2019 12:12

Repository Staff Only: item control page