ZIANO, MOHAMMAD ARISHI MIRAD and SURADI, SURADI and WIDANARTI, HERNI (2017) PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENCOPOTAN SECARA PAKSA METERAN LISTRIK(STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 365 K/PDT.SUS/2012 TAHUN 2012). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.
| PDF 353Kb | |
| PDF 618Kb |
Abstract
Sebagai badan usaha atau badan hukum, PT. PLN (Persero) berkewajiban untuk menjamin konsumen listrik tidak dirugikan atas tindakan PT. PLN (Persero), dan PT. PLN (Persero) dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan kesalahan yang merugikan konsumen listrik.. Salah satu contoh tindakan PT. PLN (Persero) yang merugikan konsumen ialah pencopotan meteran listrik secara paksaterhadap konsumen tenaga listrik tanpa alasan yang jelas dari pihak PT. PLN (Persero). Sebuhungan dengan itu, maka diperlukan adanya pengaturan- pengaturan secara hukum untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pihak PLN, sehinggan kepentingan konsumen terlindungi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa alasan dari PT. PLN (Persero) mencopot secara paksa meteran listrik, serta mengetahui bentuk perlindungan hukum yang didapat konsumen listik dan bentuk tanggung jawab PT. PLN (Persero) sebagai pelaku usaha ketenagalistrikan. Pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analitis. Data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis sekunder, yakni data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kepustakaan menggunakan metode deskriptif analitis yaitu dengan menganalisa Putusan Nomor 365 K/PDT.SUS/2012 TAHUN 2012, Dari hasil penelitian disimpulkan, bahwa alasan dari PT.PLN (Persero)melakukan pencopotan secara paksa meteran listrik terhadap salah satu konsumen listrik karena dalam Surat Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) Nomor 1486.K/Dir/2011 diatur mengenai kewenangan Petugas P2TL untuk mencopot secara paksa meteran listrik konsumen apabila petugas menggangap konsumen telah melakukan pelanggaran berupa perusakan meteran listrik, walaupun tanpa ada bukti yang cukup. Dari hal tersebut, maka Pasal 4 Undang-Undang Peerlindungan Konsumen menjelaskan apa saja yang menjadi hak-hak dari konsumen jika terjadi hal tersebut, serta PT. PLN (Persero) sebagai pelaku usaha tenaga listrik wajib untuk memberi kompensasi atau ganti rugi kepada konsumen listrik sebagai bentuk tanggung jawab PT.PLN (Persero) Konsumen listrik hendaknya lebih teliti dan cermat dalam memahami hak-hak nya sebagai konsumen, agar di kemudian hari tidak terjadi lagi kerugian yang diterima konsumen. PT.PLN (Persero) seharusnya lebih terbuka dan transparan dalam memberikan informasi kepada konsumen listrik, supaya kedepanya tidak lagi terjadi kerugian yang didapat konsumen akibat proses dari pelaksanaan kewenangan PT.PLN (Persero)
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law |
ID Code: | 68326 |
Deposited By: | INVALID USER |
Deposited On: | 03 Jan 2019 14:24 |
Last Modified: | 03 Jan 2019 14:24 |
Repository Staff Only: item control page