KEABSAHAN DAN AKIBAT HUKUM PERJANJIAN DIAM-DIAM (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.2178/K/PDT/2008 DALAM PERKARA ANTARA PT DWI DAMAI DENGAN PT PHILIPS INDONESIA TENTANG PENDISTRIBUSIAN DAN PENJUALAN PRODUK-PRODUK BERMEREK PHILIP)

Singarimbun, Luna Srihagana Karina and R. Suharto, R. Suharto and Turisno, Bambang Eko (2017) KEABSAHAN DAN AKIBAT HUKUM PERJANJIAN DIAM-DIAM (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.2178/K/PDT/2008 DALAM PERKARA ANTARA PT DWI DAMAI DENGAN PT PHILIPS INDONESIA TENTANG PENDISTRIBUSIAN DAN PENJUALAN PRODUK-PRODUK BERMEREK PHILIP). Undergraduate thesis, Universitas Diponegoro.

[img]
Preview
PDF
281Kb
[img]
Preview
PDF
583Kb

Abstract

Seiring dengan berkembangnya zaman maka semakin berkembang pula dunia bisnis.Berkembangnya dunia bisnis saat ini mempengaruhi perkembangan hukum perjanjian.Salah satu perjanjian yang sering dijumpai dalam dunia bisnis adalah perjanjian distributor.Dasar hukum perjanjian distributor adalah kebebasan berkontrak, yakni pada pasal 1338 Ayat (1) BW.Sahnya perjanjian distributor harus memenuhi pasal 1320 BW. Akibat berlakunya asas kebebasan berkontrak menimbulkan adanya perjanjian diam-diam. Adanya perjanjian diam-diam tersebut diartikan bahwa para pihak menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik namun, kehendak itu tidak dinyatakan secara tegas atau secara diam-diam. Skripsi ini bertujuan untuk melihat bagaimana sebenarnya pengaturan mengenai keabsahan dan akibat hukum perjanjian diam-diam antara PT Dwi Damai dan PT Philips Indonesia Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normative dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis dan data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber hukum sekunder dan pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi dokumen dengan analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan antara PT Dwi Damai dan PT Philips Indonesia telah terjadi Perjanjian diam-diam, dimana para pihak tetap melakukan isi perjanjian walaupun jangka waktu perjanjian telah berakhir yakni selama 9 bulan sesuai dengan kebiasaan sebelumnya. Padahal dalam perjanjian telah tertulis apabila para pihak ingin memperpanjang perjanjian dilakukan 90 hari sebelum jangka waktu perjanian berakhir. PT Philips Indonesiatidak memberi tahu PT Dwi Damai. Hal ini membuktikan para pihak sepakat untuk memperpanjang isi perjanjian.Syarat sahnya perjanjian dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.Berlakunya perjanjian diam-diam maka berlaku pula asas konsensualitas. Seiring berjalannya waktu, PT Philips Indonesia melakukan perbuatan yang bertentangan dengan isi perjanjian yaitu mengubah isi perjanjian secara sepihak yang merugikan PT Dwi Damai dan menunjuk distributor baru yang bertentangan dengan isi perjanjian. Berdasarkan perbuatan tersebut, PT Philips Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Pada tingkat Mahkamah Agung mengatakan terjadinya perjanjian diam-diam karena adanya unsur kebiasaan yang terjadi dalam proses pelaksanaan perjanjian tersebut. Dimana PT Dwi Damai dan PT Philips Indonesia tetap melaksanaan perjanjain tersebut selama 9 bulan dengan itikad baik menandakan adanya keinginan kedua belah pihak tetap melaksanakan perjanjian/memperpanjang perjanjian tersebut sampai 3 tahun kedepan (30 Desember 2006) dan tetap melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian sebelumnya yang berlaku.Berlakunya perjanjian diam-diam telah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dalam Buku III KUHPerdata.Kata kunci: Perjanjian Distributor, Perjanjian Diam-diam, Keabsahan dan Akibat Hukum

Item Type:Thesis (Undergraduate)
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:68320
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:03 Jan 2019 14:09
Last Modified:03 Jan 2019 14:09

Repository Staff Only: item control page