HAK MEWARIS ANAK ANGKAT PADA SISTEM KEWARISAN ADAT

Triyono, Triyono (2006) HAK MEWARIS ANAK ANGKAT PADA SISTEM KEWARISAN ADAT. Majalah Masalah-Masalah Hukum, 35 (3). pp. 346-353. ISSN 0216-1389

[img]
Preview
PDF
9Kb

Official URL: http://fh.undip.ac.id/jurnal

Abstract

Sebuah keluarga apabila tidak dikaruniai keturunan yang lahir dari hasil perkawinan sebagai anak kandung, bisa melakukan suatu perbuatan hukum mengambil anak orang lain, dimasukan dalam keluarganya, dan diperlakukan sebagaimana anaknya (kandung) sendiri. Hal demikian sering disebut pengangkatan anak (adopsi). Adopsi dilakukan untuk menjamin kebahagiaan keluarga, juga untuk melangsungkan keturunan. Dalam masyarakat adat Indonesia yang mempunyai tiga sistem kekerabatan mempunyai aturan sendiri-sendiri sesuai dengan hukumnya masingmasing. Dalam hal mewaris anak angkat di beberapa daerah hanya diperbolehkan mendapatkan harta gono-gini saja, dan terdapat juga daerah yang memberikan kedudukan anak angkat sebagaimana layaknya anak kandung, sehingga dalam hal mewaris sama halnya layaknya anak kandung.Namun demikian terdapat daerah yang menyimpang dari aturan umum tersebut dengan alasan-alasan tertentu. Kata Kunci : Sistem Kekerabatan, Anak Angkat, Waris

Item Type:Article
Subjects:K Law > K Law (General)
Divisions:Faculty of Law > Department of Law
ID Code:6742
Deposited By:INVALID USER
Deposited On:10 Feb 2010 09:55
Last Modified:10 Feb 2010 09:55

Repository Staff Only: item control page